Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Data Awal, Ada 15,7 Juta Pekerja Calon Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000

2 min read

Data Awal, Ada 15,7 Juta Pekerja Calon Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000

 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, hingga saat ini ada 12 juta nomor rekening pekerja yang terdata oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau bantuan karyawan.

Hal itu disampaikannya melalui keterangan tertulis, Minggu (16/8/2020). Mereka yang terdata adalah pekerja yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp 5 juta. “Sekarang Alhamdulillah teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk,” kata Ida. Rencananya, data-data ini nantinya akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Agustus 2020.

Data awal 15,7 juta orang pekerja

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Minggu (16/8/2020) malam, Deputi Direktur Humas dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja membenarkan jumlah rekening yang sejauh ini telah terkumpul ada di kisaran 12 juta.

Namun, jika mengacu pada data awal yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan, ada sekitar 15,7 juta pekerja calon penerima bantuan subsidi upah. “Proses pengumpulan nomor rekening oleh BPJAMSOSTEK masih berjalan. Berdasarkan data awal BPJAMSOSTEK, (terdapat) sebanyak 15,7 juta calon penerima BSU,” kata Utoh. Nomor-nomor rekening itu merupakan milik pekerja yang sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

Misalnya, WNI yang memiliki NIK, aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan pada Juni 2020, gaji tercatat di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening bank.

Proses pengumpulannya melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. “Yang terkumpul sudah lebih dari 12 juta, tapi data ini belum tervalidasi dengan data di bank,” ujar Utoh. Adapun proses pengumpulan hingga saat ini masih terus berjalan. Saat ditanya sampai kapan proses ini akan berlangsung hingga 100 persen selesai, Utoh belum memastikannya. Utoh menyebutkan, BSU ini merupakan salah satu nilai tambah para pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

“Bantuan Subsidi Gaji ini merupakan salah satu nilai tambah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm),” kata dia. Terkait teknis penyaluran bantuan subsidi akan diatur dalam petunjuk teknis yang dari Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara, BPJAMSOSTEK hanya berperan sebagai mitra penyedia data. Besaran bantuan Rp 600.000 per bulan bagi karyawan yang memenuhi syarat ini akan diberikan untuk 4 bulan, terhitung September hingga Desember. Penyalurannya akan dilakukan 2 bulan sekali langsung ke rekening pekerja.

Syarat penerima

Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Pekerja/buruh penerima gaji/upah
  • Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki rekening bank yang aktif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *