Bikin Resah, Polisi Amankan 7 Orang Saat Berjudi di Kebun Pada Tengah Malam
1 min readBikin Resah, Polisi Amankan 7 Orang Saat Berjudi di Kebun Pada Tengah Malam – Sebanyak 7 orang diamankan jajaran Satreskrim Polres Ciamis ketika sedang berjudi di kebun tengah malam pada Senin (25/11/2019) malam di Dusun Mulyasari, Desa Cikupa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Praktik perjudian tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan dan meresahkan warga.
7 tersangka yang diamankan yakni berinisial SG, JJ, US, RF dan PS warga Banjaranyar Ciamis, AM warga Pamarican Ciamis serta AL warga Langkaplancar Pangandaran.
Kapolres
Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, Selasa (26/11/2019) mengatakan awalnya kami
mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya perjudian di lokasi tersebut.
Kemudian kami lakukan penyelidikan dan mendapati beberapa orang tengah berjudi
dadu jenis kipyik.
Bismo mengatakan kami berhasil mengamankan 7 orang, sementara
5 orang lainnya DPO. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang
bukti seperti peralatan judi dan dadu, lilin, beberapa unit HP, dompet serta
uang Rp 1,5 juta.
Bismo menuturkan taruhan dalam permainan judi dadu kipyik
menggunakan pita panjang Rp 10 ribu dan yang pendek Rp 5 ribu. Kemudian
dipasang di angka. Jika dadu sesuai maka biasa diambil pemain, jika tidak
sesuai diambil oleh bandar.
Para penjudi diketahui sudah melakukan aksinya
sejak dua bulan terakhir. Dalam satu minggu dilakukan sebanyak dua kali. Mereka
membeli alat judi itu di wilayah Pangandaran.
Atas perbuatannya ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 303
KUHPidana dan terancam hukuman penjara 10 tahun penjara.