Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Terkini Politik – Dikalahkan Sopir, Kedubes AS Masih Mendalami Kasus

2 min read

Pihak Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah menghukum pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia agar bersedia memberi hak-hak atas Indra Taufiq, sopir Konsulat AS di Medan yang telah dipecat. Pada putusannya, MA telah menyatakan bahwa AS tak bisa berlindung menggunakan dalih kekebalan diplomatik. “Kami akan mendalami kasus ini sesuai konteks hukum internasional berlaku juga bekerja sama pada sejumlah lembaga pemerintah di Indonesia terkait,” terang juru bicara dari Kedubes AS untuk Indonesia, Troy Pederson, hari Senin (20/1/2014).

Indra sudah bekerja hingga 11 tahun lamanya dan begitu saja di-PHK tanggal 26 Juli 2011 lalu. Sayangnya pemecatan tersebut tak diikuti dengan penyerahan hak-hak Indra selama ia bekerja menjadi karyawan. Atas terjadinya hal tersebut, maka Indra pun lalu mengajukan gugatannya atas Konsulat AS di Medan serta Kedubes AS Jakarta kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Medan. Sempat tak ditanggapi gugatannya, Indra pun kemudian dimenangkan oleh MA.

“Pihak Kedubes AS sendiri memiliki komitmen guna memperlakukan seluruh pegawai lokalnya dengan adil serta layak, juga berupaya untuk mematuhi hukum serta peraturan setempat,” kata Troy. Untuk saat ini, Indra serabutan bekerja menjadi sopir cabutan bersama dengan temannya. Indra pun sangat mengharap agar pemerintah AS mau mematuhi keputusan Mahkamah Agung RI tersebut. “Perwakilan AS untuk Indonesia pada saat ini telah mempekerjakan setidaknya 1.200 lebih karyawan lokal,” ujar Troy.

“Alhamdulilah, sudah dijawab Yang Maha Kuasa,” ujar Indra, Jumat (10/1/2014). “Saya gak mau muluk-muluk, cuma inginkan pesangon milik saya. Mau berapa saja akan saya terima. Bila menurut putusan dari MA, pesangon saya itu ada empat item,” terang Indra. Item tersebut adalah pesangon, penghargaan atas masa kerja serta uang pengganti hak, sesuai dengan Pasal 156 UU tentang Ketenagakerjaan. Akan tetapi sayangnya, meski Indra telah dinyatakan menang 2 April 2013 yang lalu, samp[ai dengan hari ini, Indra masih belum juga mendapatkan haknya sesuai dengan putusan MA tersebut. “Sudah tiga kali berkunjung ke kantor konsulat Medan, tapi mereka bilang langsung urus ke pihak Jakarta saja,” dikatakan oleh  kuasa hukum dari Indra, Parlindungan HC Tamba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *