Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Selebritis – BNN Teruskan Kasus Raffi Ahmad

2 min read

Nama Wayan Purwa, merupakan salah seorang pelaku penyelundupan narkotika yang diringkus kepolisian pada bulan Juni 2013 lalu bersama barang bukti sebanyak 70 gram sabu serta 388 butir pil yang berkadar metilon yang kemudian divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Mataran dengan hukuman penjara selama 13 tahun. Sedangkan kasus narkoba yang mencatut nama artis Raffi Ahmad masih belum jelas dimana muaranya. Terlebih lagi karena pihak Jaksa dalam bersikukuh mengembalikan sejumlah berkas yang telah disidik oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sebab menilai bahwa turunan zat yang telah dikonsumsi oleh Raffi ini tak terdaftar dalam Undang-undang 35/2009 terkait Narkotika.

Menanggapi masalah perbedaan tersebut, Anang Iskandar, Kepala BNN menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan kasus artis tersohor itu. “Tetap akan kita lanjutkan hingga jaksa bisa menerima,” terang Anang pada wartawan, pada hari Rabu (6/8/2014). Ia juga memastikan bahwa kasus Raffi masih terus bergulir. Untuk kendala yang dihadapi guna melanjutkan kasus itu menuju persidangan yaitu persoalan interpretasi dari zat turunan Katinona, Metilon, yang hinga saat ini masih belum ada titik temu diantara BNN dengan pihak Kejaksaan Agung.

“Sekarang kita masih ingat kasus Zarimah, ratu ekstasi saat itu tak dapat dihukum lantaran Undang-Undang Psikotrika masih belum lengkap. Namun pada akhirnya tetap saja hukum dapat ditegakan,” terangnya. Jika kita bandingkan dengan kasus Rafii terhadap Wayan Purwa lanjut Anang terletak pada ketegasan dari majelis hakim. “Pada NTB, Katinon hukum dapat ditegakkan. Sementara UU sendiri belum masuk, ini kembali pada hakimnya yang juga harus berani untuk menegaskan,” lanjutnya.

Perlu diketahui bahwa Raffi Ahmad memang ditangkap pada dikediamannya pada kawasan Lebak Bulus, di Jakarta Selatan, hari Minggu 27 Januari 2013 silam. Raffi ditahan bersama dengan belasan lainnya, lantaran saat itu diduga tengah menggelar pesta narkoba. Berdasar dari temuan tersebut, pihak BNN pun mendapatkan 2 linting ganja, 14 butir ekstasi, serta cairan soda yang telah tercampur bersama zat cathinone yang masih diperdebatkan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *