Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Seleb – Perkembangan Terkini Kasus Nikita Mirzani dan Puty Revita

2 min read

Berkas untuk kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dimana artis Nikita Mirzani serta model Puty Revita sebagai korban sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Proses pelimpahan berkas serta tanggung jawab atas tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera dilakukan pada bulan ini. Kepala Kejari Jakarta Pusat, Hermanto mengatakan bahwa pelimpahan tersangka beserta berkas perkara Nikita sudah diterima jajarannya dari Badan Reserse dan Kriminal Polri pada hari Jumat (8/4).

Setelah penerimaan ini, Kejari Jakarta Pusat pun menahan tersangka dahulu sebelum dilimpahkan ke pengadilan. “Benar, hari ini telah kami terima barang bukti bersama tersangka dari Bareskrim. Selanjutnya, kami limpahkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat waktu dekat ini,” kata Hermanto kemarin. Untuk kasus TPPO ini, Nikita dan Puty ditetapkan sebagai saksi korban. Ada 2 tersangka yang telah dinyatakan tetap oleh penyidik kepolisian dalam kasus ini.

Kedua tersangka yang dimaksud adalah Ferry Okviansah dan Ronal Rumagit. Nikita sendiri mengaku tak pernah kenal kedua tersangka ini. Artis senasional itu juga membantah ada komunikasi dengan para tersangka sehubungan dengan kasus ini. “Niki tegaskan, yang namanya F sama O tidak kenal, berkomunikasi juga tidak pernah,” ujar Nikita, bulan Januari yang lalu.

Lebih jauh, Nikita juga pernah membantah pernah terjadi transaksi diantara dirinya dan 2 muncikari tersebut. Iapun menolak keterangan bahwa dirinya menerima uang sejumlah puluhan juta rupiah melalui transfer ke rekeningnya sehubungan dengan prostitusi. Atas perbuatan ini, Ferry dan Ronal pun terancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun sesuai dengan UU No 21 Tahun 2007 terkait TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

“Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang yang disertai dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling berat 15 tahun penjara junto Pasasl 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” terang Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat, Agus Setiadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *