Wed. Apr 12th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Politik Terhangat – Kasak-Kusuk Pasal Penghinaan Presiden

2 min read

Walau sudah dihapus Mahkamah Konstitusi, ternyata pemerintahan Jokowi-JK mengusulkan kembali pasal penghinaan Presiden pada RUU KUHP. Yang perlu diketahui adalah pasal 263 KUHP itu ternyata sempat pula diusulkan semenjak masa Presiden SBY. “RUU tersebut sempat diajukan pemerintahan yang lalu, dan secara, ini tak banyak perubahan. Putusan dari MK 2006. Lalu pemerintah SBY mengusulkan pada 2012, namun belum tuntas dibahas maka akan dikembalikan lagi oleh pemerintah,” kata Teten Masduki selaku Tim Komunikasi Presiden dari Istana Negara, di Jl Veteran, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Selain itu, Teten juga menjelaskan bahwa di pemerintahan saat ini lewat menkum HAM serta DPR akan diputuskan masuk pada Prolgenas 2015. Menurutnya, secara substansial sejatinya masih mirip dengan usulan dari pemerintahan terdahulu. “Bedanya adalah pasal-pasal yang diusulkan berbeda dari yang diputuskan MK,” ujar Teten tanpa menyebutkan detil pasal yang ia maksud.

Ia mengatakan bahwa pasal yang ada pada saat ini dalam KUHP adalah pasal karet, pasalnya siapapun dapat dikenakan dengan pidana sebab tergantung pada interpretasi pihak penegak hukum. “Nah jika yang dalam RUU baru nanti pasalnya akan lebih jelas agar misalnya pihak yang melakukan kontrol kepada pemerintah bagi kepentingan umum tak dikenakan pidana. Namun untuk penghinaan, misalnya, fitnah, bisa saja dikenakan,” terangnya.

Di lain sisi, pasal ini dianggap bisa memicu lagi rezim otoriter. “Ini bisa kembali lagi Orde Baru, selain halnya subversif, dia akan manfaatkan UU KUHP yang baru itu,” kata Emerson Yuntho, koordinator ICW dari Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakpus, hari Selasa (4/8/2015). “Penting bagi DPR untuk tak terburu-buru dalam membahas RUU ini. Supaya DPR juga jangan menjadi langkah melanggengkan Orde Baru, rezim yang otoriter,” lanjutnya.

Pengajuan kembali pasal penghinaan presiden dinilai menjadi sebuah langkah mundur bagi iklim demokrasi yang sudah terbentuk di Indonesia. Emerson merasa bahwa apabila pasal ini dihidupkan lagi maka juga akan menghidupkan kembali rezim otoriter.”Iya kalau presidennya bener, mungkin bisa enak. Tetapi jika presidennya juga otoriter, maka semuanya yang dianggap bersinggungan dengan presiden sangat mungkin untuk dikriminalisasi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *