Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Politik – Setya Novanto Tunggu Panggilan Kejaksaan

2 min read

Jaksa Agung Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu guna menyelidiki adanya dugaan pemufakatan jahat yang oleh mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Kejaksaan sudah menyelidiki dugaan ini mulai dari awal Desember (1/12) yang lalu. Prasetyo mengatakan bahwa jajarannya masih harus melengkapi bukti awal yang cukup demi meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus ini segera ditingkatkan ke penyidikan jika bukti awal dianggap sudah cukup dan pihak jaksa sudah melakukan ekspos terhadap hasil penyelidikan.

Kejaksaan juga masih belum menetapkan tersangka untuk kasus ini. “Lihat saja nanti. Pasti akan ada mengarah kesana,” terang Prasetyo dari Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, hari Senin (21/12). Sampai dengan saat ini, Kejaksaan masih belum memintai keterangan dari Setya Novanto. Dimana Setya diduga kuat melakukan suatu pemufakatan jahat yang bisa berakhir dengan korupsi, sesuai dengan UU No 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Masih belum (pemanggilan Setya). Kami perlu panggil yang lain,” katanya.

Ia juga mengungkapkan kelak penyelidik memanggil lagi Pengusaha minyak, Riza Chalid. Jadwal dari pemanggilan diserahkan sepenuhnya pada penyelidik. Riza diduga ikut dalam pemufakatan jahat dengan Setya dalam proses perpanjangan kontrak karya untuk PT Freeport Indonesia. “Kelak akan kita panggil (Riza) dengan layak dan kita berharap dia mau datang,” ujar dia.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan sudah meminta keterangan dari Menteri ESDM, Sudirman Said. Ia pula yang mengungkapkan dugaan pencatutan nama presiden serta wakil presiden dalam proses perpanjangan kontrak Freeport oleh anggota dewan. Kuat dugaan, pencantutan tersebut demi memperoleh bagian saham dari kontrak yang berakhir di tahun 2021 itu. Kejaksaan pun sudah memeriksa Maroef Sjamsoeddin selaku Bos PT Freeport Indonesia.

Alat bukti berupa rekaman asli dari pembicaraan antara Maroef, Setya dengan Riza kini dipegang oleh kejaksaan. Rekaman tersebut diserahkan secara langsung Maroef pada pihak Kejaksaan. Kejaksaan juga minta keterangan ahli pidana serta ahli hukum tata negara guna memastikan rekaman itu. “Semuanya kita undang, termasuk minta keterangan dari ahli investasi asing di Indonesia,” kata Jaksa Agung Prasetyo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *