Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Politik – Pro Kontra DPR Terhadap Revisi UU Terorisme

2 min read

Tantowi Yahya selaku Wakil Ketua Komisi I DPR RI mengatakan tak setuju jika Badan Intelijen Negara (BIN) diberikan kewenangan menangkap. Hal ini ia sampaikan saat merespon usulan dari Kepala BIN Sutiyoso, supaya pihaknya diberikan wewenang unutk menangkap dan menahan terduga maupun tersangka terorisme.

Tantowi memiliki pendapat bahwa tugas serta wewenang BIN saat ini sudah ideal yaitu mengupayakan penangkalan dini serta memberi informasi pada presiden, lalu melakukan koordinasi bersama TNI serta Polri dalam melakukan tindakan. “Tugas dari BIN adalah early warning, maka kami tak sepakat bila BIN diberikam kewenangan baru yakni melakukan penangkapan,” kata Tantowi Yahya dari Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, hari Senin (18/1).

Ia juga mempertanyakan pertanggungjawaban pihak BIN pada publik jika kelak diberikan kewenangan menangkap serta menahan teroris. Maka dari itu, Tantowi pun tak melihat adanya urgensi dalam usulan revsisi terhadap UU No 17 tahun 2011 terkait Badan Intelijen. Ia menuturkan bahwa UU Intelijen adalah produk baru tahun 2011 serta dimaksudkan untuk jangka panjang dan sifatnya antisipatif serta futuristik untuk mengantisipasi ancaman sehubungandengan keselamatan NKRI. Maka dari itu, pemerintah pun dianggap sudah cukup dengan meningkatkan koordinasi antar kementerian serta lembaga demi mencegah acaman terorisme. “Tak perlu (revisi UU Intelijen) sebab itu masih bagus dan tinggal bagaimana pelaksanaannya saja,” katanya.

Penolakan juga disampaikan oleh Mahfudz Siddiq, Ketua Komisi Pertahanan DPR. Ia berpendapat, BIN tak perlu diberi kewenangan menangkap serta menahan, pasalnya kewenangan itu sudah diatur dalam UU lembaga penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa pada prinsipnya tugas intelijen dilakukan tertutup. Dan menjadi bertolakbelakang bila BIN menangkap atau menahan teroris. Permintaan untuk penambahan wewenang intelijen ini menjadi pembahasan lama yang sudah dibahas masa sebelumnya. “Jika sifatnya rahasia, lalu diberi kewenangan menahan serta menangkap orang, akuntabilitas pun jadi sulit untuk diuji,” papar Mahfudz Siddiq.

Beda lagi dengan Ketua DPR, Ade Komarudin yang setuju jika UU No 15 Tahun 2003 terkait Terorisme itu untuk direvisi. “Intinya adalah UU Terorisme perlu diperbaiki agar memiliki kekuatan yang bisa memberantas terorisme sesungguhnya,” sebut Ade dari Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, hari Senin (18/1).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *