Thu. Apr 13th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Politik – Kejaksaan dan MKD Selidiki Kasus Freeport, Polri Tunggu Giliran

2 min read

Pihak Kepolisian Republik Indonesia masih menunggu hasil penyelidikan kasus dugaan pencatutan nama Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla untuk mendapat jatah saham PT Freeport Indonesia yang sedang bergulir di Mahkamah Kehormatan Dewan. Kepolisian juga masih harus menunggu penyelidikan ole pihak Kejaksaan Agung. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga mengatakan bahwa Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMintel), sedang meneliti serta mencari fakta hukum adakah dugaan tindak pidana dalam rekaman pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto, Pengusaha Riza Chalid dengan bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

“Masih belum jelas, apakah ini Tipikor ataukah TPU (Tindak Pidana Umum). Kami pasti turun jika ini Tindak Pidana Umum. Kami masih tunggu,” kata Jenderal Badrodin Haiti dari Gedung Nusantara V DPR RI, Jakarta, pada Kamis (3/12). Pihak kepolisian juga belum bersikap secara resmi sebab belum ada laporan dari PT Freeport Indonesia. Ia berpendapat bahwa rekaman perbincangan berdurasi 1 jam 27 menit tersebut masih belum cukup kuat dijadikan dasar sebuah penyelidikan.

Ia menilai bahwa kemungkinan ada tindakan penipuan dalam perkara ini. Tetapi sampai dengan saat ini masih belum ada laporan resmi dari PT Freeport Indonesia. Maka dari itu, Badrodin pun mengatakan harus ada kerja sama PT Freeport Indonesia jika ingin menyeret masalah dalam ranah hukum. “Bukan tentang ada atau tidaknya laporan saja. Tapi bagaimana mungkin kami mau menangani kasus, jika yang merasa dirugikan saja tak bersedia,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, bos Maroef Sjamsoeddin mengaku sudah menyerahkan bukti rekaman dalam telepon seluler pada Kejaksaan Agung. Selain itu ia juga sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik JAMpidsus. Kejagung sudah menyelidiki dugaan permufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi sesuai dengan isi Pasal 15 UU No 31 tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejagung menduga ada peluang permufakatan jahat dari Setya Novanto saat yang bersangkutan ini bertemu bos Freeport serta pengusaha minyak pada Juni yang lalu. “Ya, untuk saat ini penyelidikan sudah dimulai,” kata JAMpidsus, Arminsyah, ketika dihubungi, pada Selasa (1/12).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *