Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Politik – Digugat Warganya, Ini Kata Ahok

2 min read

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak ada masalah dengan wacana class action (gugatan secara berkelompok) warga Luar Batang, Penjaringan Jakarta Utara terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia menyebut bahwa gugatan demi menggagalkan penggusuran itu hanya semakin menghambat pembangunan Jakarta. “Silakan saja. Kalau pingin class action. Itu paling cuman dicatat dari rakyat, bahwa yang udah anda lakukan hanyalah menghambat pembangunan,” ujar Basuki yang sering disapa Ahok dari Balai Kota, Jakarta, Senin (23/5).

Melihat pengalaman terdahulu, class action, menurut Ahok akan menjadikan pembangunan terbengkalai dalam waktu yang sangat lama. Ia pun mencontohkan class action yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat menolak swastanisasi air. Kala itu, gugatan menjadikan Pemprov DKI tidak dapat melakukan transaksi serta akuisisi saham operator air bersih, Palyja. Pembelian saham tersebut sejatinya akan digunakan dalam perbaikan kebocoran air yang masih saja terjadi. “Nanti akan terulang lagi kasus seperti PDAM DKI Jakarta. Anda melakukan class action maka menghalangi pembangunan, lalu digantung lama, gak ada lagi pembangunan,” kata Ahok.

Sebelumnya diberitakan bahwa pengacra Yusril Ihza Mahendra akan melakukan gugatan demi menggagalkan uapay Pemprov DKI menggusur pemukiman warga yang ada di kawasan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. Yusril menilai bahwa Pemprov DKI sudah melanggar Undang-Undang Pemerintahan sebab tak mengikuti prosedur penggusuran yang seharusnya.

Pada kasus penggusuran Luar Batang, kata Yusril, Pemprov DKI sekedar menerbitkan surat pemberitahuan, dan bukan surat putusan ataupun surat perintah penggusuran. Surat pemberitahuan itu tidak dapat digugat di pengadilan kecuali melalui jalan class action. Ia berpendapat, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama tak berani mengeluarkan surat keputusan ataupun surat perintah langsung sebab khawatir akan digugat pada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Proses class action ini ditempuh oleh semua warga Luar Batang yang telah merasa dirugikan oleh penggusuran itu. Yusril mengklaim bahwa proses pelengkapan berkas gugatan class action nyaris selesai. Tetapi, ia mengatakan bahwa proses persidangan gugatan itu dapat menghabiskan waktu yang lama. “Minggu depan akan kita finalkan,” kata Yusril, Minggu (22/5).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *