Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Video ISIS Masih Dapat Ditonton di Youtube

2 min read

Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan telah mengirimkan surat secara resmi pada pihak Google guna memblokir video ISIS pada layanan berbagi video pada YouTube dimana video tersebut menyerukan kepada warga Indonesia untuk bergabung dengan kelompok militan tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kemenkominfo pada kicauan akun resmi @kemkominfo pada media Twitter. “Kominfo telah kirimkan surat resmi pada Google agar blokir video ISIS YouTube,” isi dari kicauan itu.

Video dari kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) alias Negara Islam di Irak Suriah yang telah menyerukan supaya warga Indonesia bergabung dalam militan tersebut memang masih bisa diakses pada YouTube sampai dengan Selasa (5/8/2014) jam 05.30. Menurut Ismail Cawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, setidaknya terdapat 7 video propaganda yang ikut menyebarkan paham ISIS pada situs YouTube. Dari pantauan wartawan Selasa (5/8/2014) pukul 10.30 WIB, tayangan yang mengajak warga Indonesia bergabung pada ISIS telah diblokir dari YouTube. Akan tetapi, video bersangkutan dan disematkan pada situs web tetap dapat diakses.

Diberitakan sebelumnya bahwa Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan pada Kemenkominfo agar memblokir video berkaitan ISIS tersebut. Instruksi ini diberikan kemarin oleh Djoko Suyanto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. “Diinstruksikan pada pihak Kominfo supaya segera melakukan blokir kepada adanya upaya-upaya dari penyebaran paham ISIS tersebut melewati media sosial, ataupun bahkan yang lebih tajam lagi yakni melalui situ YouTube, dan hal ini juga sudah diperintahkan bahwa untuk segera blokir,” kata Djoko, pada hari Senin (4/8/2014).

Sementara itu, Amir Syamsuddin, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia juga telah meminta kepada Kominfo agar segera melakukan pemblokiran terhadap video itu. Menurut pendapat Amir, video ini sangat berpotensi dalam mengganggu aspek ketertiban umum. “Maka jika pornografi saja dapat dilakukan semacam langkah-langkah yang baik yang seperti yang telah dilakukan oleh pihak Kominfo yang dengan melakukan pemblokiran, mengapa hal-hal yang bersifat berpotensi untuk mengganggu ketertiban umum seperti ini tidak dapat dilakukan (blokir)?” tegas Amir dari Gedung Kemenhuk dan HAM, di Kuningan, Jakarta, hari Senin (4/8/2014) kemarin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *