Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – MK Tak Akan Izinkan Gugatan Dari ‘Suntik Mati’ Ryan

2 min read

Kisnu Widagso, seorang kriminolog asal Universitas Indonesia (UI) mengaku bahwa ia sangat ragu terkait Mahkamah Konstitusi (MK) yang mau memenuhi gugatan dari Ignatius Ryan Tumiwa, seorang lulusan S2 dari Universitas Indonesia (UI) pada jurusan Administrasi Fiskal tahun 1998, supaya menghapuskan Pasal 344 KUHP dan beralasan utama supaya permintaan bunuh diri dari Ryan diperbolehkan negara.

Kisnu juga mengatakan bahwa keraguan tersebut lantaran bila MK penuhi gugatan dari Ryan, maka akan banyak masyarakat dengan perasaan moral yang tersakiti. “Sebagian besar dari kelompok masyarakat bisa tersakiti perasaan moralnya lantaran ini terkait moralitas masyarakat kita,” ujarnya. Menurut pernyataan Kisnu, masyarakat Indonesia masih sangat kental terhadap nilai budaya, adat serta agama pastinya akan menolak bila bunuh diri menjadi dilegalkan pemerintah Indonesia.

“Suku Indonesia mana yang mengizinkan bunuh diri? Agama mana pula di Indonesia yang boleh bunuh diri? Pastinya tidak ada kan,” tegas Kisnu. Maka dari itu, ia berharap agar MK lebih jeli dan hati-hati untuk berikan putusan tentang hal tersebut. Selain dari itu Kisnu juga mengatakan bahwa Ryan menggugat pasal tersebut pada MK, sesungguhnya kurang tepat, lantaran gugatan pada MK seharusnya gugatan yang mendasar serta dianggap tak memenuhi hak serta kewajiban masyarakat secara luas.

Ia juga mengatakan bahwa memang Ryan telah menggugat pasal tersebut pada MK, artinya Ryan merasa pasal tersebut bertentangan terhadap konstitusi maupun UUD 45 yang ada di Indonesia. “Kemudian esensi macam apa dari konstitusi yang dianggap oleh penggugat bertentangan terhadap pasal tersebut? Saya rasa maksud dari penggugat pasal ini bertentangan terhadap hak hidup konstitusi dimana dimaknainya menjadi hak untuk mati pula,” terangnya.

Maka, tegas Wisnu, bila pasal ini dianggap tak penuhi hak mati dari seseorang maka belum tentu bisa dianggap bertentangan terhadap konstitusi maupun dengan hak hidup dari seseorang. “Siapakah yang mempunyai hak hidup lagi hak mati terhadap setiap orang? Sesungguhnya hanyalah Tuhan. Alhasil, pada sejumlah negara maju, legalnya bunuh diri maupun permintaan mati sebab berhubungan pada sistem yang lainnya, semisal asuransi maupun sistem lain,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *