Wed. Apr 12th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Tim Prabowo: Jokowi Harusnya Izin Ke Presiden 7 Hari Sebelumnya

2 min read

Saat Pemilu 9 Juli, tim Prabowo menilai bahwa capres bernomor urut 2 telah melanggar UU Nomor 42 Tahun 2008 terkait Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Alasannya adalah, Jokowi izin pada presiden pada 6 hari sebelum tanggal pendaftaran. Sementara aturan menyebutkan bahwa izin seharusnya 7 hari sebelum tanggal pendaftaran.

Suhardi Somomoeljono, Ketua Aliansi Advokat Merah Putih mengatakan bahwa aturan tentang 7 hari ini dari Peraturan Mendagri Pasal 10 ayat 1, Kepala Daerah maupun Gubernur yang hendak dicalonkan partai politik maupun gabungan dari partai politik menjadi calon presiden ataupun calon wakil presiden wajib menyampaikan permohonan izin pada Presiden sedikitnya 7 hari sebelum daftar. “Usai diteliti, ternyata tak demikian. Joko Widodo meminta izin 6 hari pada presiden sebelum mendaftarkan diri pada KPU, yaitu Selasa 13 Mei 2014. Sementara, Jokowi daftar di tanggal 19 Mei 2014,” terang Suhardi.

Suhardi juga mengatakan bahwa 18 Mei 2014 tersebut, Julian Aldrin Pasha, juru bicara kepresidenan ikut mengatakan bahwa belum ada pernyataan tertulis Jokowi sehubungan izin ikut Pilpres 2014. Maka belum ada surat oleh presiden. “Kalau sekedar lisan tanpa surat tertulis, lalu bagaimana izinnya. Bisa-bisa 33 Kepala Daerah datang, lalu izin nyapres,” ujarnya.

Terkait dengan pelanggaran tersebut, Suhardi pun mengadukan pada Pengadilan Tata Usaha Negara tanggal 9 Juni 2014, nomor 116/G/2014 PTUN Jakarta. Sementara objek dari sengketa ialah surat KPU bernomor 53/KPPS/KPU/2014 terkait penetapan dari pasangan calon peserta pemilu presiden 2014 31 Mei 2014, akta penetapan dari Joko Widodo menjadi calon presiden.

“Tetapi majelis hakim di PTUN menyarankan agar kami mengadukan hal tersebut pada Bawaslu yang mana itu juga telah kami lakukan pada 23 Juni 2014,” ujar Suhardi. Laporan tersebut juga telah masuk pada Bawaslu nomor 026/LP/Pilpres/VI/2014. Maka Bawaslu mempunyai waktu 5 hari guna putuskan kasus tersebut. “Kemudian, hasil dari rekomendasi Bawaslu akan kami lanjutkan pada PTUN agar ditindaklanjuti,” terang Suhardi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *