Fri. Apr 14th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Tak Ingin Dijodohin, Calon Suami Diracun

2 min read

Lantaran tak ingin dijodohkan bersama Mujiono, Yuliani (19) pun nekat memberikan racun pada Mujiono. Untung saja, Mujiono masih terselamatkan sementara Yuliani harus mempertanggung jawabkan perbuatannya pada pengadilan. Kasus ini berawal ketika warga Dusun Depok, Sumberejo, Gondang, Nganjuk, di Jawa Timur ini dijodohkan bersama Mujiono oleh orang tuanya. Berdasar rencana, keduanya dinikahkan 2 Februari 2014. Maka dari itu, Yuliani merasa kalut lagi bingung sebab masih belum ingin menikah.

“Saya bermaksud membuat Mujiono itu sakit biar tak jadi nikah sebab saya tak suka sama Mujiono,” ujar Yuliani seperti yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), pada Kamis (24/7/2014). Lalu rencana meracuni Mujiono pun dibuatnya. Ketika dijemput Mujiono menuju tempat wisata Rorokuning, di Nganjuk, 16 Januari 2014 lalu, Yuliani m,enyiapkan racun Dupont. Setiba di Rorokuning, Yuliani berikan minuman botol yang sudah dicampur racun Dupont pada Mujiono.

Lantaran tak tahu bahwa minuman itu sudah dicampur dengan racun, tanpa curiga Mujiono langsung meneguknya. Selang 5 menit saja usai meminumnya, Mujiono mengeluh pusing serta matanya berkunang-kunang. Mengetahui Mujiono terkena reaksi dari racun, Yuliani pun kabur namun juga melarikan motor Mujiono serta uang Rp 400 ribu.

Mujiono yang muntah-muntah itu oleh pengunjung lokasi wisata yang kebetulan melihatnya segera melarikan Mujiono pada RS Bhayangkari, Nganjuk. Hingga nyawa Mujiono berhasil tertolong. “Saya telah maafkan Yuliani,” aku Mujiono berlapang dada. Walau Mujiono sudah memaafkan, namun proses hukum tetap berjalan. Jaksa menuntut hukuman 5 tahun penjara pada Yuliani.

“Mengadili dan menyatakan bahwa Yuliani telah melakukan tindak pidana yaitu percobaan pembunuhan berencana. Maka menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 10 bulan,” diputus majelis hakim dengan Adrianus Agung Putrantono sebagai ketua serta Dony Hardiyanto juga Maria Rina Sulistiawati sebagai anggota.

Putusan 2 Juni 2014 tersebut, majelis sepakat perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan terdakwa yakni sopan, terus terang serta diantara peaku, korban serta keluarga juga sudah saling maafkan. “Terdakwa pun menyesali perbuatannya dan berjanji tak mengulanginya lagi,” diputuskan majelis pada pertimbangannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *