Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita nasional – Tiket Mudik Naik Rp 100.000 Lebih

2 min read

Ternyata kenaikan harga dari tiket mudik untuk Lebaran khususnya pada jalur darat menyentuh kisaran Rp 100.000, dan bahkan lebih. Misalnya pada terminal bus Rawamangun, dari pantauan wartawan, pada Rabu (23/7/2014), harga dari tiket bus untuk tujuan pulau Jawa tidak lepas dari kenaikan walau sebagian dari Perusahaan Otobus (PO) keluhkan bahwa kenaikan tersebut tidak cukup dalam memberi keuntungan, lantaran jalur mudik yang diketahui sedikit memutar pada jalur selatan.

Penjaja tiket yang berambut panjang asal PO Gajah Mungkur yang tak mau sebutkan namanya, pada wartawan mengatakan bahwa, “dari 16 sampai 17 Juli harga masih normal di Rp 210.000, lalu naik mulai tanggal 18 sampai 20 Juli itu menjadi Rp 50.000, untuk rata-rata kenaikan terjadi setiap 2 hari.” Tarif dari bus Jakarta ke Solo, Semarang, Wonogiri, sampai dengan Purwontoro juga mengalami kenaikan lagi pada tanggal 21-22 Juli yaitu hingga kisaran Rp 370.000.

Sedangkan untuk 23-26 harga tiket adalah Rp 450.000. sementara pada tanggal 27-19 Juli akan turun pada harga Rp 420.000. kemudian tarif bus akan kembali normal tanggal 30-31 Juli, yaitu Rp 290.000. Sementara pada PO Gumarang Jaya yang melayani tujuan Surabaya, dari tarif normalnya seharga Rp 350.000 yang mana berlaku tanggal 18-20 Juli. Untuk kenaikan tarif akan terjadi dengan harga mencapai Rp 410.000 pada tangal 21 Juli nanti.

Keesokan harinya, yaitu pada tanggal 22 Juli untuk tarif dari bus akan mengalami kenaikan sekitar Rp 50.000 dan menjadi Rp 460.000. Kenaikan yang cukup tinggi akan terjadi pada 23 Juli hingga 3 Agustus, yaitu tarifnya akan mencapai harga Rp 510.000. Sedangkan, kenaikan tarif pada bus ekonomi, juga diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2013, tentang tarif batas atas pada wilayah I yang diketahui merupakan kawasan Sumatra, Jawa, Bali, serta Nusa Tenggara yang maksimal adalah Rp 161.000/kilometer. Sedangkan pada wilayah II yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, serta pulau lain, maka tarif maksimal adalah Rp 179.000/kilometer.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *