Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Sebulan Lagi, Jessica Berpeluang Bebas dari Tahanan

2 min read

Berkas perkara untuk Jessica Kumala Wongso, terduga pelaku pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, tak kunjung lengkap, dan masih bolak-balik antara Polda Metro Jaya dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tentang hal ini, Indonesia Police Watch (IPW) mengharap agar kasus ini lekas diproses pengadilan, pasalnya batas waktu penahanan terhadap Jessica tersisa 30 hari lagi.

Neta S Pane selaku Ketua Presidium IPW mengatakan apabila polisi tidak sanggup melengkapi bukti, Jessica pun harus dibebaskan. “Apakah masih ada barang bukti yang belum diamankan oleh penyidik, ataukah mungkin terdapat saksi yang masih terlewat. Ini yang perlu dievaluasi,” kata Neta melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/4). Polda Metro Jaya telah melimpahkan lagi berkas perkara kasus pembunuhan ini pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pekan ini. Ini merupakan pelimpahan ketiga, usai pihak Kejaksaan menganggap berkas perkara ini belum lengkap.

Neta pun menduga bahwa polisi masih belum menemukan saksi kunci yang mendapati Jessica memasukkan sesuatu dalam gelas kopi yang diminum oleh korban. Ia menduga, inilah alasan mengapa berkas Jessica belum juga lengkap (P21). Polisi harusnya mengevaluasi proses pembuatan kopi pada Cafe Olivier Grand Indonesia, proses mengantar kopi ke meja Jessica, sampai saat dimana Mirna keracunan setelah menyeruput kopi itu. “Tentunya ironis jika Jessica kemudian dibebaskan demi hukum lantaran polisi tidak dapat menuntaskan kasus,” ujarnya.

Neta kemudian membandingkan ketika polisi mengungkap kasus kematian aktivis HAM Munir dengan racun arsenik ketika penerbangan menuju Amsterdam. Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya bisa minta bantuan pada tim kasus Munir. “Bagaimanapun, polisi harus tuntaskan kasus Jessica, sehingga memerlukan koordinasi yang baik pula,”lanjutnya.

Menanggapi masalah ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal pun enggan banyak berkomentar. Ia hanya yakin bahwa berkas perkara Jessica segera diajukan di meja pengadilan. “Yakin saja bahwa kasus ini akan P21. Sejak awal, Jessica menjadi tersangka, artinya memang terdapat tindak pidana yang telah dilakukan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *