Thu. Apr 13th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Ratusan Ekstasi Tersembunyi Dalam Hard Disk

2 min read

Diberitakan pada hari ini, pihak Anggota BadanNarkotika Nasional (BNN) telah berhasil melakukan pengungkapkan terhadap kasus penyelundupan sejumlah 515 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam cakram keras alias hard disk eksternal yang diketahui berasal dari wilayah Belanda. Sumirat Dwiyanto,Kepala Bagian Humas BNN mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap ada 2 orang tersangka yaitu Fitri Meilina atau yang dikenal dengan nama Cye (26) kemudian Angelo (27) yang dilaporkan menjadi pemilik dari ratusan pil ekstasi itu.

“Keduanya merupakan mahasiswa yang sekaligus bekerja pada sebuah klub malam yang beroperasi di wilayah Jakarta,” terang Sumirat dari kantor BNN Cawang, di Jakarta Timur, pada hari Senin (25/8/2014). Menurut keterangannya, kasus tersebut sukses diungkap atas adanya kecurigaan dari pihak petugas Bea Cukai di Kantor Pos Pasar Baru kepada sebuah paket kiriman dari Belanda tersebut. paketan tersebut diketahui dengan identitas nama pengirim adalah Drive Savers Data Recovery Inc. dengan alamat Postbus 252 1704 PB Heergugowaard The Netherlands.

Paket yang berisi kiriman sejumlah 515 butir ekstasi tersebut tersembunyi di dalam sebuah perangkat keras hard disk eksternal. kepingan hard disk tersebut kemudian dibungkus menggunakan alumunium foil. Selanjutnya diketahui pula bahwa paket tersebut ditujukan pada seorang bernama Heni Indriani yang beralamatkan di Apartemen Mediterania Garden Residences I, Tower Azalea, di lantai 23, kawasan Tanjung Duren, di Jakarta Barat. “Angelo sendiri diamankan ketika sedang mengambil paket kiriman pada Kantor Pos Jakarta Barat. sementara Cye yang diketahui tinggal dengan Angelo pada Apartemen Mediterania pun juga turut terseret,” terangnya.

Modus yang saat ini digunakan oleh para tersangka pelaku penyelundupan narkoba memang semakin beragam, untuk itu, BNN pun akan senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan koordinasinya demi mencegah masuknya barang haram tersebut ke tanah air. Guna mempertanggung jawabkan dari perbuatannya tersebut, maka keduanya yang sementara ini harus ditahan pada Gedung BNN, di Cawang, kawasan Jakarta Timur akan dijerat menggunakan Pasal 114, 113 serta 112 Jo Pasal 132 UU No 35 terkait Narkotika yang memiliki ancaman paling berat adalah hukuman seumur hidup maupun hukuman mati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *