Wed. Apr 12th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Permintaan Sidang Terbuka Kasus JIS

2 min read

Perkembangan terbaru dari kasus tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada sebuah instansi pendidikan terkemuka datang dari pembela terdakwa pada persidangan yang masih terus bergulir. Pihak kuasa hukum dari terdakwa petugas cleaning service pada Jakarta International School (JIS) pada kasus dugaan kekerasan kepada anak kali ini meminta agar pengadilan bersedia melakukan sidang secara terbuka dan dapat diakses umum. Sementara persidangan perdana dari kasus ini menurut rencananya segera digelar esok pada kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Untuk sepatutnya diperiksa serta diadili dengan sidang terbuka,” kata kuasa hukum pihak terdakwa yaitu Patra Zein, dari Kantor Kontras, di kawasan Jl Borobudur, Jakarta, pada hari Senin (25/8/2014). Selain itu Patra yang juga jadi kuasa hukum dari sejumlah 5 orang petugas cleaning service yang mulanya bekerja pada JIS tersebut juga meminta kepada pihak Komisi Yudisial (KY) supaya turut memantau jalannya sidang tersebut. Kelima orang terdakwa tersebut antara lain bernama Zainal Abidin, Agun Iskandar, Virgiawan Amin alias Awan, Syahrial serta Afrischa.

lebih jauh lagi, Patra pun juga meminta agar peradilan tersebut dapat dibuka sebab kasus ini diduganya penuh dengan kejanggalan. “Tujuannya ialah supaya proses peradilan kepada para terdakwa ini bisa diikuti serta dipantau oleh masyarakat secara luas,” katanya. akan tetapi, nyatanya upaya demi meminta jalannya peradilan pada kasus ini bisa terbuka untuk umum harus terbentur terhadap adanya pasal 153 KUHAP dimana dinyatakan bahwa kasus asusila yang harus digelar dengan cara yang tertutup. Apabila hal itu tetap dilaksanakan secara terbuka, maka nantinya putusan sidang bisa menjadi batal demi hukum yang berlaku.

Atas adanya hal tersebut, maka Patra pun mengatakan bahwa hal tersebut sangat diperlukan agar segala kejanggalan pada kasus ini bisa terbuka secra publik. “Ada semacam pengecualian pada perkara kesusilaan serta yang menjadi terdakwanya adalah anak anak, akan tetapi ini kan gak seragam. Maka dari itu, hal ini tidak bisa menjadi batal demi nama hukum,” terangnya lagi. Kita simak saja bagaimana nanti bergulirnya persidangan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *