Fri. Apr 14th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Bambang Widjojanto Sebut Formasi Komisioner Kini Adalah Terbaik

2 min read

Seperti yang diketahui bahwa masa jabatan dari salah seorang anggota komisioner KPK, Busyro Muqoddas, akan segera habis. Maka dari itu, Panitia Seleksi (Pansel) untuk pimpinan KPK tengah berupaya untuk mencari pengganti sosok Busyro yang paling tepat. Menurut penuturan Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK, formasi dari kelima komisioner KPK pada saat ini merupakan yang terbaik. Awalnya, Bambang merasa khawatir bahwa pengganti dari koleganya nanti tidak dapat mengejar ritme kerja yang ada di KPK.

“Kita sedang speed up untuk pemberantasan korupsi. Untuk gerakannya saat ini sedang dibangun, nah untuk orang yang secara tiba-tiba masuk gitu, pastinya juga perlu waktu. Dan juga akan mengganggu ritme pula,” ujar Bambang ketika dihubungi melalui telepon dari Jakarta, hari Minggu (24/8/2014). Selain dari itu, Bambang juga menjelaskan bahwa pada saat ini, kelima pimpinan ini sudah amat kompak dalam melakukan percepatan pada sejumlah kasus. Adanya kesepahaman antar komisioner pun juga dikhawatirkan bisa terganggu ketika ada sosok baru yang menjadi pengganti Busyro yang mana sampai saat ini memiliki kinerja yang dinilai amat prima.

“Chemistry ini adalah salah satu yang menjadi alasan pula. Itu juga cukup susah dibangunnya. Pada situasi yang sedang fragile seperti ini, yang terbaik merupakan tim yang ada saat ini,” kata Bambang. Sebenarnya, dari pimpinan KPK juga telah mengirimkan adanya surat pada Presiden sehubungan dengan proses pergantian dari Busyro ini. Pimpinan KPK memiliki pendapat bahwa, sebenarnya tidak perlu melakukan pergantian sebab masa kerja dari pimpinan jilid 3 hanya menyisakan masa 1 tahun.

“Kami dari awal tak setuju terhadap Pansel ini. Masa kerja juga sisa 1 tahun lagi. Jika sekedar satu tahun, kami berempat juga masih sanggup,” kata Bambang. Di sisi lain, Menkum HAM, Amir Syamsudin yang menjadi Ketua Pansel KPK juga sempat membenarkan sudah menerima surat pimpinan KPK. Tetapi, Pansel masih tetap terus menyeleksi pimpinan KPK sebagai pengganti Busyro sebab pada undang-undang KPK tak ada pasal mengatur adanya pergantian antar waktu dari komisioner.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *