Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Perusahaan China dan Malaysia ditetapkan Menjadi Tersangka

2 min read

Selama beberapa tahun ini, bahkan semenjak era pemerintahan Soeharto, masalah kabut asap akibat dari kebakaran hutan serta lahan gambut yang biasanya ada di kebun sawit memang sudah melanda Indonesia, khususnya untuk daerah di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Namun untuk tahun ini, kabut asap yang ditimbulkan adalah yang paling parah dari sebelumnya.

Pemerintah Indonesia pun akhirnya bersedia menerima bantuan asing untuk mengatasi kebakaran hutan saat ini. Sebab kabut asap yang ditimbulkan sudah ada dalam batas bahaya. Sejumlah negara terlibat dalam penanganan kabut asap kali ini, seperti Singapura, Malaysia, Jepang, China, Thailand serta Rusia sudah menyatakan kesediaannya untuk membantu memadamkan kebakaran lahan yang terjadi di Sumatera serta Kalimantan.

Khusus untuk Singapura dan Malaysia, kedua negara tersebut sudah mengeluhkan adanya kabut asap ini, sebab dampak kabut asap sudah mencapai negara mereka. Hal ini tak lain karena kebakaran lahan yang terjadi di Indonesia.

Pemerintah pun segera bertindak cepat serta akan menindak dengan tegas para pelaku pembakaran hutan ini, sebab sudah meresahkan banyak warga. Bagi perusahaan maupun individu yang terbukti melakukan pembakaran, akan segera diseret ke meja hijau. Pemerintah Singapura pun telah mendesak pemerintah agar segera menindak para pelaku.

Rata-rata pelaku adalah perusahaan-perusahaan sawit yang berada di Sumatera serta Kalimantan menjadi biang kerok dari kebakaran ini. Perusahaan sawit ternyata banyak yang dimiliki oleh pihak asing. Seperti Malaysia, SIngapura serta China.

Jenderal Badrodin Haiti selaku Kapolri mengungkapkan bahwa perusahaan asing milik China, Malaysia serta Singapura sudah ada yang ditetapkan menjadi tersangka pada kasus kebakaran hutan serta lahan. Perusahaan asing tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak berwajib.

“Sampai 12 Oktober 2015, sudah ada beberapa korporasi yang telah dijadikan tersangka, sudah ada 12 perusahaan. Diantaranya ada satu yang berasal dari China serta satu dari Malaysia,” ungkap Kapolri ketika ditemui di Kantor Komenko Polhukan, Jakarta, Senin 12/10/2015.

Kapolri juga menjelaskan bahwa sudah 4 kasus yang telah sampai pada tahap satu, tinggal menanti hasil penelitian dari Penuntut Umum dari sejumlah perusahaan yang saat ini sudah dijadikan menjadi tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *