Wed. Apr 12th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Pemuda Cipondoh yang Cabuli 2 Remaja, Berhasil Ditangkap

2 min read

MATC (25) akhirnya berhasil diamankan oleh Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Tangerang pada Kamis 17/12/2015. MATC merupakan terduga tersangka yang telah melakukan pencabulan kepada 2 remaja laki-laki yang masih berada di bawah umur.
Perbuatan pelaku telah dilakukannya lebih dari 2 tahun. AKP Triyani selaku Kasubag Humas dari Polres Metro Tangerang mengatakan bahwa kedua korban ialah REF (17) murid kelas 2 SMK dan FEB (15) murid kelas 3 SMP.
Pada awalnya, FEB mengenal tersangka melalui sebuah situs jejaringan sosial, Facebook. Mereka kenal pada awal Agustus 2015. Lantas pelaku mengajak korban untuk bertemu sehingga menjemputnya pada gang dekat rumah. Kemudian pelaku mengajak korban menuju kontrakannya yang ada di Kec. Cipondoh, Kota Tangerang.
“Ketika sampai di kontrakan, korban kemudian dibujuk dan dirayu oleh pelaku, kemudian dipaksa oleh pelaku, sehingga terjadilah pencabulan. Setelah merasa puas, akhirnya korban diantar pulang kembali ke rumah oleh pelaku. Tetapi pelaku mengantarnya sampai ke gang dekat rumah saja, lantas korban jalan kaki menuju rumah,” jelas Triyani pada Minggu 20/12/2015.
Ternyata perbuatan pelaku telah dicurigai oleh ayah korban, sebab ayah korban kerap kali melihat anaknya pergi dengan tersangka. Mengetahui hal itu, lantas ayah FEB melaporkan pelaku ke Polres Metro Tangerang pada tanggal 30 November 2015.
“Kemudian korban diperiksa serta melakukan visum. Dari situ diketahui bahwa korban sudah dicabuli tersangka sebanyak sepuluh kali,” ungkap Triyani.
Kemudian tim dari unit PPA Poltes Metro melakukan penangkapan kepada pelaku pada kontrakannya serta pada saat yang bersamaan, ternyata tim penyidik berhasil mendapatkan salah satu korban lainnya yang berinisial REF.
Berdasarkan pengakuan dari REF, dirinya diduga suah menjadi korban pencabulan yang telah dilakukan oleh tersangka dan telah berlangsung lebih kurang dua tahun ini.
“Korban juga mengenal pelaku dari Facebook serta tinggal bersama semenjak dia kelas 1 SMK,” imbuh Triyani.
Kini pelaku ditahan Polres Metro Tangerang. Tersangka akan dijerat dengan pasal 82 UU No 34/2014 dengan perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No 23/ 2002 terkait perlindungan anak dan ancaman hukuman 15 tahun. PENJARA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *