Thu. Apr 13th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Pemerintah Serius Ingin Tenggelamkan Kapal

2 min read

Rencana yang digagas oleh Presiden Joko Widodo yang ingin menenggelamkan kapal ilegal yang berani masuk ke dalam wilayah laut Indonesia nampaknya segera menjadi kenyataan. Di hari Senin (24/11/2014) malam, seluruh menteri yang terkait telah dikumpulkan dalam mewujudkan adanya rencana tersebut. Walau sempat mendapat sorotan dunia internasional, ternyata pemerintah tidak gentar diprotes negara lain. “Sekarang intinya adalah, Presiden tegaskan terkait masalah law enforcement atau penegakan hukum. Jika yang kita lakukan adalah law enforcement maka hal yang kita laksanakan adalah hal yang benar,” terang Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi dari Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Senin (24/11/2014).

Selain itu, Jenderal Moeldoko, Panglima TNI ikut menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah guna menenggelamkan kapal para pencuri ikan. Akan tetapi, dia pun mengingatkan bahwa operasi tersebut perlu dilakukan secara terintegrasi. Moeldoko pun mengaku bahwa TNI sebenarnya juga sempat lakukan penenggelaman terhadap kapal pencuri ikan. “Dulu sudah pernah kita lakukan, tetapi sebab kemungkinan tidak terekspos,” terang Moeldoko. Dia juga mengaku tidak gentar hubungan diantara Indonesia bersama negara tetangga menjadi terganggu atas rencana tersebut. “Saya mengira mereka bisa memahaminya,” sambung jenderal bintang 4 tersebut.

Diberitakan sebelumnya bahwa Presiden Jokowi merasa “geregetan” terkait ulah dari kapal penjarah hasil lautan Indonesia tersebut. Dia juga menyebutkan bahwa, negara telah merugi sejumlah Rp 300 triliun tiap tahun oleh aksi penjarahan ini. Dia juga meminta kepada keamanan laut agar bertindak tegas kepada kapal pelaku pencurian hasil laut. “Gak perlu tangkap-tangkap, langsung tenggelamkan saja. Tenggelamkan saja 10 ataupun 20 kapal, nanti baru mereka mikir,” tegas Jokowi dari Istana Negara, di Jakarta, pada Selasa (18/11/2014).

Wlau ternyata sempat menimbulkan adanya pro dan kontra, inisiatif penenggelaman kapal para pencuri ikan tersebut rupanya telah diatur pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 terkait Perikanan, ayat (1) dan (4). Dimana dalam pasal tersebut menyatakan kapal pengawasa bertugas mengawasi dan menegakkan hukum serta lakukan tidakan khusus berupa pembakaran maupun penenggelaman asal memiliki bukti awal memadai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *