Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Sudah Di Rutan, Lagi-lagi Akil-Anas Disanksi

2 min read

Diberitakan bahwa Adardam Achyar selaku kuasa hukum untuk sosok mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mengatakan bahwa untuk saat ini kliennya tersebut tengah dihukum oleh pihak Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kepala Rutan KPK). Ternyata tidak hanya Akil sendiri yang kena hukuman, lanjut Adardam, sosok mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, pun turut terkena sanksi lantaran keduanya telah memprotes kinerja dari Kepala Rutan. “Pak Akil kan tengah dihukum lagi. Saat ini kena sanksi lagi dengan Pak Anas. Selama sebulan, tidak boleh dibesuk dari pihak keluarga,” terang Adardam ketika dihubungi wartawan pada Rabu (26/11/2014).

Adardan juga mengatakan bahwa akibat dari protes itu, Akil dan Anas dalam tempo satu bulan tak akan menerima izin untuk dibesuk pihak keluarga. Menurut keterangan dia, sanksi ini dijatuhkan mulai 11 November 2014 yang lalu. “Jadi ini rupanya, bagi pihak KPK, memprotes ini pun adalah sebuah pelanggaran berat dan perlu untuk diberi sanksi,” terang Adardam. Adardam menatakan bahwa Akil sebelumnya sempat dikenai sanksi lantaran bertengkar bersama Bupati Bogor nonaktif, Rachmat Yasin dalam rumah tahanan. Tak berselang lama, Akil pun kedapatan tengah menyembunyikan telepon genggam pada selnya ketka petugas lakukan inspeksi mendadak dalam rutan. Apa yang dilakukan oleh Akil ini kemudian mendapatkan sanksi dari pihak rutan.

Adardan bisa memaklumi bila kliennya menerima sanksi dengan cara mencabut sementara adanya izin kunjungan untuk 2 pelanggaran ini. Akan tetapi, ia mengaku merasa heran untuk sanksi yang dijatuhkan pada Akil hanya lantaran protesnya tersebut. “Kalau sekedar protes dengan cara tertulis, lalu itu dianggap menjadi pelanggaran disiplin, walah, itu gawat juga. Udahlah, kita manut aja sama pihak KPK,” jawabnya. Ketika coba dikonfirmasi, Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK membenarkan adanya informasi terkait pemberian sanksi kepada Akil serta Anas. Menurut keterangannya, keduanya sudah dianggap menghalangi petugas guna jalankan tugas dengan cara memprotes terhadap aturan berlaku dalam rutan. “Iya benar, sebab mereka telah memprotes aturan pada rutan,” tegas Priharsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *