Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Mendapatkan Hukuman Cambuk, Wanita Aceh Tersungkur

2 min read

Kejaksaan Negeri Banda Aceh kembali melakukan hukuman cambuk kepada 6 pelanggaran syariat Islam yang dilakukan di Banda Aceh. Ketika melakukan eksekusi yang pertama, seorang wanita dengan inisial NE (20) nampak tersungkur setelah dicambuk sebanyak 5 kali di atas panggung.

NE adalah satu-satunya perempuan yang menjalani eksekusi cambuk saat itu kerena kasus mesum atau khalwat. NE mendapatkan giliran pertama, dalam hukuman cambuk yang dilangsungkan di Masjid Baiturrahim, Banda Aceh. Pada saat cambukan yang pertama, NE nampak sudah meringis kesakitan.

Ketika mendapatkan sabetan rotan yang kedua kalinya, NE nampak memegang bahunya sembari menahan sakit. Saat cambukan ketiga serta keempat, NE pun nyaris tersungkur. Setelah cambukan kelima mengenai punggung NE, dirinya pun langsung tersungkur di panggung.

Lantas NE diangkat oleh Polisi Syariat Banda Aceh untuk dibawa menuju dalam mobil ambulan. NE nampak diangkat oleh beberapa polisi wanita. Ketika diangkat, NE nampak terlihat lemas mungkin karena dalam kondisi pingsan.

Lalu petugas dari Kejari Banda Acem kembali memanggil terhukum lainnya. Giliran kedua yang dieksekusi adalah WS, pasangan mesum dari NE. WS mendapatkan cambukan sama dengan NE, yakni 5 kali cambukan. Mereka merupakan mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Simeulue. Perbuatan yang mereka lakukan sudah melanggar qanun atau Perda No 14 Tahun 2003 mengenai khalwat dan mesum.

Kemudian Kejari Banda Aceh memanggil Asrul (32), Yoserezal (45), Muchlis (43) dan Khaidir (50) yang merupakan terhukum dengan kasus maisir atau judi. Keempatnya merupakan warga dari Asoe Nanggroe, Mauraxa, Banda Aceh.

Keempatnya mendapatkan hukuman yang sama, yakni 5 kali hukuman cambuk. Sebenarnya mereka mendapatkan 6 kali hukuman, tetapi karena dipotong masa tahanan akhirnya tinggal 5 kali saja.

“Cambuk ini bukan sekedar hura-hura sebagai tontonan, namun juga menjadi pelajaran serta supaya tak ada lagi hukuman cambuk yang akan datang di Kecamatan Meuraxa,” ungkap Zainal Arifin selaku Wakil Wali Kota Banda Aceh pada Senin 28/12/2015.

Bagi pelaku yang telah mendapatkan hukuman, sebaiknya tidak kembali mengulangi kesalahan yang pernah dilakukannya. serta untuk masyarakat, supaya bisa menerima mereka kembali.

“Yang dihukum campuk itu jangan dikucilkan, namun membimbing mereka kembali,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *