Wed. Apr 12th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Malinda Dee Alami Gangguan Payudara

2 min read

Giri Purbadi, selaku Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar menyatakan bahwa silikon yang terpasang pada payudara Malinda Dee atau yang dikenal Inong meleleh dan harus dirawat pada RS Sentosa Bandung. Akan tetapi pihak pengacara Malinda pun segera memberi penyangkalan berita tersebut. “Bukannya meleleh, cuma ada sedikit gangguan saja,” kata pengacara dari Malinda, Ina Rachman, saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Jumat (3/10/2014). Ina juga menyebut bahwa gangguan pada payudara Malinda tersebut terjadi usai melakukan operasi payudara.

Menurut keterangan Ina, Malinda sering lakukan operasi lantaran gangguan itu. “Gangguan pasca operasi saja. Ya intinya bukanlah meleleh,” kata Ina. Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Giri Purbadi menyebutkan 2 payudara milik Malinda sempat meleleh. Malinda yang merupakan tahanan pada Lapas Wanita Sukamiskin, di Bandung, diberitakan memang memakai silikon. “Itu kan dia baru adakan operasi payudara. Pada sebelah kanan juga kiri meleleh sebab memakai silikon. Itu harus dipotong sampai habis. Malinda terkena kanker payudara pula. Masa itu harus kita biarkan saja, bisa mati itu orang,” kata Giri, ketika dikonfirmasi wartawan, pada Jumat (3/10/2014).

Malinda sendiri ditahan Mabes Polri lantaran diduga menggelapkan dana nasabah milik sebuah bank besar sebanyak Rp 17 miliar. Jaksa mengatakan bahwa wanita tersebut membobol uang nasabah Citigold Citibank semenjak Januari 2007 hingga Februari 2011. Malinda telah mengelabui sejumlah 37 nasabah dari Citigold Citibank dan memakai puluhan miliar dana tanpa izin pemiliknya untuk bermacam keperluan pribadi. Ia dituntut hukuman 13 tahun penjara serta denda sejumlah Rp 10 miliar. “Menghukum terdakwa 13 tahun kurungan dengan dikurangi masa tahanan serta denda Rp 10 miliar juga subsider 7 bulan kurungan,” kata JPU Tatang Sutarna dari PN Jakarta Selatan, di Jl Ampera Raya, pada hari Kamis (16/2/2012).

Akan tetapi hakim pun berkata lain dengan memberi vonis 8 tahun penjara. Hakim menyatakan mantan Relationship Manager dari Citigold Citibank, Jakarta Selatan itu terbukti telah lakukan rangkaian pidana perbankan melakukan pembobolan rekening.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *