Thu. Apr 13th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Lagi, Dua Calon Penumpang Mengaku Telah Membawa Bom

2 min read

Dua orang calon penumpang pesawat Bandara Kualanmu, Deli Serdang, Sumut kembali melakukan masalah dengan mengaku bahwa mereka sedang membawa bom. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa 26/1/2016. Mereka pun langsung diamankan oleh petugas serta pesawat pun akhirnya gagal terbang.

Kedua orang calon penumpang yang terlibat dalam masalah tersebut adalah SMO (23) yang merupakan warga Tangerang serta KH (43) warga Aceh. SMO adalah calon penumpang dari Wings Air dengan nomor Penerbangan IW-1245 dengan tujuan Gunung Sitoli yang jadwal penerbangannya pada pukul 07:48 WIB. Sementara itu KH ialah calon penumpang dari pesawat Wings Air IW-1252 dengan tujuan Meulaboh yang jadwal penerbangannya pukul 09:15 WIB.

SMO serta KH diamankan dalam waktu yang terpisah, sebab mereka telah mengatakan bahwa telah membawa rangkaian bom yang sudah ditaruh pada tas miliknya. Akibat pengakuan itu, kedua orang itu pun terpaksa gagal terbang.

“Kedua calon penumpang tersebut telah kami serahkan kepada Otoritas Bandara agar diproses lebih lanjut. Apabila memenuhi unsur tersebut, maka keduanya pun akan diserahkan kepada pihak berwajib,” ujar Kuswadi selaku Kepala Keamanan Bandara Kualanamu.

Kejadian tersebut sudah terjadi yang kesepuluh kalinya di Bandara Kualanamu. Bahkan beberapa diantaranya menjadi bahan pemberitaan oleh media. Salah satu yang paling menarik perhatian adalah Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Zulkifli Efendi Siregar.

Ketua DPD dari Partai Hanura Sumatera Utara tersebut pun akhirnya gagal terbang menuju Jakarta ketika akan menaiki pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-7016. Zulkifli telah diamankan oleh petugas keamanan bandara dikarenakan telah mengatakan bahwa dalam tasnya berisi bom ketika ditanyai oleh petugas check in Lion Air pada Jum’at petang 22/1/2016. Dirinya mengaku telah mengatakan hal tersebut karena sudah merasa kesal dengan antrean yang panjang.

Kembali berulangnya kejadian yang seperti ini, diduga juga karena sebagain masyarakat masih belum mengetahui tantang larangan bergurau dengan menyebutkan adanya bom. Perbuatan tersebut dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 437 ayar (1) UU Nomor 1 Thun 2019 mengenai Penerbangan yang ancaman pidana penjara paling lama selama 1 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *