Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Kepala Lingkungan Diringkus karena Perkosa Biduan Kampung

2 min read

Seorang pemimpin layaknya memberikan contoh yang baik kepada orang lain. Namun seorang Kepala Lingkungan di Pingrang ini tidaklah pantas untuk dicontoh. Dirinya bukan melindungi warganya yang tengah kesulitan, namun justru memberikan contoh yang salah.

Dan itulah yang sudah dicontohkan oleh Syamsuddin (42). Sebagai seorang Kepala Lingkungan di Salipolo, Cempa, Pinrang. Dirinya justru tel;ah bersekongkol dengan dua temannya untuk memperkosa seorang biduan di kampungnya yang masih berusia belia. Biduan tersebut dicegatnya, selepas mengais rezeki sampai lewat tengah malam.

Peristiwa itu terjadi pada Jum’at 20/11/2015 minggu lalu. Tetapi dua hari berselang, Syamsuddin berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian dari unit Buser satuan Reskrim Polres Pinrang. Syamsuddin dibekuk pada Minggu 22/11/2015 sekitar pukul 03:00 WITA.

Menurut AKBP Adri Irniadi selaku Kapolsek Pinrang pada Senin 23/11/2015, korban pemerkosaan merupakan seorang perempuan yang masih berusia 19 tahun dengan inisial KA, warga Watang Sawitto, Pinrang. Saat kejadian, KA tengah berboncengan motor dengan temannya sesame perempuan yang berinisial DS>

DS dan KA baru saja pulang dari menyanyi pada acara pernikahan. Namun ketika di tengah jalan, tepatnya ketika melewati Kampung Madallo, Siparappe, Watang Sawitto, DS dab KA dihadang oleh Syamsuddin beserta dua rekannya. Seorang petani Muhammad Saat atau La Sada (23) dan MC Electone Suardi atau Bapak Ayu (42). Mereka menghadang kedua gadis itu yang tengah mengendarai sepeda motor.

Syamsuddin lantas membawa DS pergi, sedangkan Suardi dan La Sada pergi dengan membawa KA. Kemudian mereka menuju ke rumah-rumah sawah. DS dan KA tidak bisa berkutik, sebab mereka diamcam dengan badik. KA lantas diperkosa oleh para pelaku, sedangkan DS hanya dibiarkan untuk menyaksikan aksi bejat para pelaku.

“Ketiga pelaku ini ditangkap pada Minggu dini hari. Sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk membonceng korban, juga dibawa sebagai barang bukti,” kata Adri.

Atas perbuatan para pelaku, mereka akan dijerat dengan PasaI 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Berdasarkan hasil olah TKP, ada indikasi apabila para pelaku menggunakan narkoba jenis sabu-sabu serta menegak miras.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *