Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Jamaah Ahmadiyah Pulau Bangka Terancam Diusir

2 min read

Sebuah LSM bidang HAM, Human Right Watch (HRW) mendesak kepada pemerintah pusat agar melindungi jamaah Ahmadiyah dari bentuk intimidasi dari Pemerintah Daerah Pulau Bangka. HRW menerima salinan surat tertanggal 5 Januari 2016 dari Pemda Kabupaten Bangka yang isinya meminta kepada warga jamaah Ahmadiyah agar masuk ke ajaran agama Islam Sunni, jika tidak, mereka akan segera diusir dari pulau Bangka.

“Pemerintah Daerah Bangka telah berkonspirasi bersama kelompok Muslim garis keras untuk tidak menaati hukum demi mengusir jemaah Ahmadiyah dari rumahnya,” kata Wakil Direktur HEW Asia, Phelim Kine dari rilis, Minggu(17/1). Kine pun meminta pada Presiden RI Joko Widodo bersedia turun tangan untuk mengintervensi masalah ini. Kine beralasan demi hak warga Ahmadiyah serta “Memberi sanksi kepada para Pegawai Negeri yang melakukan diskriminasi agama,” kata Kine.

Surat tertanggal 5 Januari tersebut nampak ditandatangani oleh Fery Insani selaku Sekretaris Daerah Bangka. Isi dari surat itu menyatakan bahwa jamaah Ahmadiyah Indonesia harus diusir dari area Srimenanti Sungailiat atau bersedia untuk bertobat. Jamaah Ahmadiyah diminta untuk pergi dari lingkungan Srimenanti Sungailiat, Bangka pada umumnya. “Silahkan untuk berdomisili di asal mereka,” penggalan surat dari Pemda Bangka.

Perespon masalah ini, jemaah Ahmadiyah yang jumlahnya ada 14 keluarga mengatakan bahwa pengusiran yang termasuk bentuk pelecehan serta intimidasi dari Pemda, polisi, serta tokoh-tokoh organisasi Islam semacam ini sudah mereka alami berbulan-bulan. Pemerintah Daerah Bangka bahkan menahan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Achmad Syafei, seorang mubaliqh Ahmadiyah Srimenanti, walau dirinya telah memenuhi segala persyaratan pembuatan KTP.

Kelmpok jamaah Ahmadiyah Indonesia sudah jadi korban diskriminasi dari Juni 2008 silam di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menerbitkan surat keputusan agar Ahmadiyah bersedia “berhenti menyebarkan pemahaman serta beraktivitas yang keluar dari ajaran Islam.” Segala pelanggaran pun bisa dikenai penjara sampai 5 tahun. Pasca diskriminasi ini, banyak organisasi Islam yang melakukan penyerangan serta kekerasan pada warga Ahmadiyah, diantaranya penyerangan Cikeusik Februari 2011 yang lalu saat 3 warga Ahmadiyah tewas dibantai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *