Sun. Apr 16th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Hasil Razia, Ratusan Senjata Ilegal Disita

2 min read

Aparat dari jajaran Reserse dan Kiriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya berasil mengamankan pemilik bermacam senjata api serta airsoft gun ilegal. Selain itu, petugas juga mendapatkan ratusan barang bukti dari tangan para pemilik ini. Komisaris Besar Krishna Murti selaku Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya mengatakan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari operasi besar-besaran yang dilaksanakan jajarannya dalam 3 minggu belakangan ini. Langkah ini ditempuh lantaran semakin maraknya kejahatan dengan senjata api pada tiap aksinya. “Kami tak hanya mengejar pemilik serta pengguna saja, tetapi sampai ke tingkat pengedar,” terang Krishna dari Mapolda Metro Jaya, pada Minggu (15/11/2015).

Hasil dari operasi tersebut, petugas kemudian menyita sedikitnya 106 airsoft gun dari berbagai tipe, 13 pucuk senjata api, 1 unit pen gun, 2 unit senjata laras panjang, 13 butir selongsong revolver, 5 butir peluru tajam berkaliber 22 mm, 5 butir peluru kecil, 33 butir peluru berkaliber 72 mm, serta bermacam aksesoris untuk senjata api yang lain. Petugas turut mengamankan sedikitnya 8 tersangka, diantaranya WH (30), KS (42), KMR (29), HRA (32), HW, MS (30), KV (36) dan AS (37). “Kami melaksanakan upaya paksa penindakan, penangkapan, penggeledahan, sampai ada juga yang ditindak tegas lantaran telah membahayakan petugas. Kami melakukan penembakan hingga tewas,” papar Krisna.

Krishna juga mengatakan bahwa berdasar hasil dari penindakan kali ini dapat menjadi cerminan bahwa di luar sana masih banyak senjata api serta airsoft gun yang beredar secara ilegal di masyarakat. Maka dari itu, akan sangat berbahaya apabila senjata-senjata api ini berada pada tangan yang salah. “Ada juga replika senjata yang menyerupai senjata api yang sama berbahayanya juga beredar dipakai secara tak tepat sasaran. Maka dari itu kami harus melakukan tindakan tegas,” pungkas Krisna.

Para pelaku ini kemudian dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU No 12 tahun 1951 (UU Darurat) terkait penggunaan serta kepemilikan senjata api dan bahan-bahan peledak dengan ancaman hukuman setidaknya di atas 5 tahun kurungan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *