Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Duit 100 Juta dari Kadensus 88 Polri Dalam Kasus Siyono Berujung ke KPK

2 min read

Beberapa organisasi yang tergabung di ‘Koalisi untuk Keadilan’ pada hari ini, Kamis (19/5) memebuat laporan perihal dana sebesar Rp100 juta dari Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri kepada keluarga terduga teroris yang meninggal, Siyono, pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa uang itu sebelumnya diakui oleh Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti merupakan uang pribadi milik Kepala Densus 88 Anti Teror, Brigadir Jenderal Eddy Hartono. “Namun, dugaan kami adalah uang ini bukanlah milik Kadensus namun berasal dari banyak pihak. Maka dari itu, kami melapor pada KPK agar menindaklanjuti adakah dugaan gratifikasi ataupun suap dalam uang itu,” kata Dahnil dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/5).

Ia berharap agar KPK lekas menindaklanjuti laporan itu. Menurutnya, bukanlah hal sulit bagi KPK dalam menelusuri sumber uang itu. “Proses kami serahkan pada KPK. Jika ada potensi gratifikasi, maka yang dapat melihat adalah KPK,” ujarnya. Selain halnya Pemuda Muhammadiyah, organisasi lain yang ikut melapor pemberian uang ini antara lain adalah pihak Indonesia Corruption Watch, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, serta Kontras.

Di lain pihak, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan segera melakukan verifikasi dulu sehubungan dengan laporan ini. “Nanti akan kami lihat dulu laporan ini masuk di ranah KPK atau bukan,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Badrodin mengatakan bahwa dana  Rp100 juta dari Polri bagi keluarga Siyono merupakan uang pribadi milik Kadensus 88. “Itu adalah uang pribadi, bukan uang negara, sah-sah saja kan. Dari Kadensus,” ujar Badrodin, pada Selasa (12/4) yang lalu. Badrodin melanjutkan bahwa uang itu diberikan murni sebagai wujud rasa kemanusiaan. “Biasa jika ada kematian pastinya ada rasa simpati untuk rasa berduka cita,” katanya.

Siyono meninggal 10 Maret lalu setelah ditangkap jajaran Densus 88. Selang 2 bulan, Mejelis Etik Mabes Polri menyebut bahwa anggotanya, Tedjo dan Handres telah menyalahi prosedur pengawalan ketika menangkap Siyono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *