Fri. Apr 14th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Camat di Kampar Diduga Gelapkan Dana Empat Desa

2 min read

Seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Kabupaten Kampar, Riau tengah diusut karena diduga terlibat dalam kasus adanya dugaan penyelewengan dana desa. PNS yang bernama Iskandar tersebut diduga terlibat dalam penyelewengan dana desa yang ada di Kec Kampar Utara. Dana desa tersebut bersumber pada APBN yang bernilai ratusan juga rupiah.

AKBP Guntur Aryo Tejo selaku Kabid Humas Polda Riau membenarkan tentang pengusutan kasus tersebut. Guntur juga mengatakan bahwasannya tim penyelidik dari Polres Kampat saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti atas keterlibatan Iskandar dalam kasus tersebut.

“Penanganan kasus korupsi itu masuk pada laporan situasi keamanan yang ada di Mapolda Riau. Sementara itu, pengusutannya dilakukan oleh Polres Kampar,” ungkap Guntur pada Jum’at 22/4/2016 sebagaimana telah dilansir dari Merdeka.com.

Berdasarkan data dari Mapolda Riau, telah menyebutkan bahwa kejadian itu bermula saat empat desa yang ada di kecamatan tersebut telah menerima dana desa yang bersumber dari APBN di tahun 2015. Keempat desa tersebut menerima dana dengan jumlah yang bervariasi.

Dana tersebut telah ditransfer menuju rekening yang ada di Bank Riau Kepri. Kemudian Iskandar yang merupakan Camat setempat, telah mengalihkan dana tersebut menuju ke rekening pribadinya yang berjumlah lebih dari Rp 628 juta.

Tidak lama kemudian, dana desa tersebut lantas dipergunakan oleh Iskandar untuk melakukan pembangunan semenisasi serta pengerukan irigasi pada desa yang berada di kecamatan itu. Tetapi, kegiatan tersebut diduga telah dilakukan oleh Iskandar tanpa melalui mekanisme pengelolaan dana desa yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 tahun 2014 mengenai Pengelolaan Uang Desa.

Karena perbuatan Iskandar tersebut, dirinya diduga telah melanggar Peraturan Bupati Kampar No 12 tahun 2014 mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, sebagaimana yang terdapat di dalam laporan pihak kepolisian.

Pada dua aturan tersebut telah disebutkan bahwa dalam pengelolaan atau pun kegiatan dari dana desa harus sesuai dengan penunjukan pelaksanaan kegiatan serta melibatkan sejumlah perangkat desa. Selain itu, dalam mengelola dana itu, Iskandar juga tidak melibatkan peran dari bendahara desa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *