Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Bakamla Boleh Karamkan Kapal Ilegal

2 min read

Melalui pernyataan dari Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto dipastikan bahwa kelak Badan Keamanan Laut (Bakamla) akan mempunyai fungsi melakukan penindakan. Badan tersebut dapat menenggelamkan adanya kapal asing yang kedapatan mencuri ikan pada wilayah perairan Indonesia sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo. “Bisa menenggelamkan untuk kapal ilegal,” kata Andi pada pelataran Ruang Bima, di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, yang ada di Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada hari Rabu (19/11/2014). Adanya badan tersebut merupakan bentuk dari konsistensi pertahanan wilayah maritim yang menjadi perhatian dari Presiden Joko Widodo agar para pelaku tindak pencurian ikan ilegal menjadi hilang.

Andi juga memastikan bahwa adanya penindakan yang berupa penenggelaman kapal ini perlu disesuaikan lebih dahulu terhadap hukum kelautan internasional dan sudah diratifikasi Indonesia. Hukum laut dihormati di Indonesia ialah United Nations Convention on the Law of the Sea (Unclos). Selain itu menurut Andi, langkah pembentukan Bakamla tersebut tinggal menunggu keputusan dari presiden ataupun keppres. Badan ini sebelumnya memiliki nama Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla). Andi juga mengatakan bahwa kepala negara menargetkan proses pembentukan Bakamla ini sudah selesai pada Desember 2014. “Keppres akan mengatur sifat dari sinergisitas Bakamla terhadap kelembagaan keamanan laut yang sudah dimiliki oleh instansi lain, semisal TNI, Polri, Bea Cukai serta yang lain,” terang dia.

Perubahan dari Bakorkamla dan menjadi Bakamla ini adalah amanah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 terkait Badan Kepegawaian Negara dan diundangkan di 17 Oktober 2014. Poin UU tersebut yaitu pembentukan Bakamla dalam tugas pokok fungsi sejak dari pencegahan dini terhadap gangguan keamanan laut sampai dengan adanya penindakan. Bakorkamla adalah gabungan satuan keamanan laut yang terdiri atas 12 institusi, diantaranya adalah pihak TNI, Polri, Bea dan Cukai, BIN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan dan juga Kementerian Perhubungan serta Kejaksaan Agung. Usai nantinya diubah menjadi Bakamla, maka susunan tersebut sudah tidak dapat berubah lagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *