Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Atut Dituntut 10 Tahun Serta Pencabutan Hak Memilih Dipilih

2 min read

Ratu Atut Chosiyah, gubernur Banten nonaktif diberitakan dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda senilai Rp 250 juta subsidair kurungan5 bulan. Atut dituntut pula pidana tambahan sehubungan dengan kasus penyuapan terhadap Akil Mochtar. “Menjatuhkan hukuman pidana tambahan yang berupa pencabutan hak-hak tertentu dalam memilih maupun dipilih pada jabatan publik,” tegas jaksa KPK Edy Hartoyo saat membacakan tuntutan pada Pengadilan Tipikor di Jakarta, pada Senin (11/8/2014).

Jaksa juga menyebut bahwa Ratu Atut sebagai Gubernur Banten dipilih oleh masyarakat lewat proses demokrasi. “Namun dalam perjalanan, terdakwa sudah mencederai nilai-nilai dari demokrasi,” lanjutnya. Lantaran Atut dan Tubagus Chaeri Wardana telah menyuap Akil Mochtar lewat Susi Tur Andayani menggunakan uang Rp 1 miliar sehubungan dengan sengketa hasil Pilkada di Lebak Banten.

“Maka sudah seharusnya terdakwa selaku penyelenggara negara dalam menaati asas penyelenggaraan negara dan terhindar oleh praktik KKN,” tegas jaksa. Selain dari itu, Atut selaku politisi yang memiliki jabatan yaitu Ketua Pemberdayaan Perempuan DPP Golkar harusnya memberikan contoh berpolitik yang baik pula. “Tetapi terdakwa malah lakukan perbuatan berupa penyuapan. Perbuatan dari terdakwa ini akan membawa dampak berupa konflik horizontal serta penodaan terhadap demokrasi pada MK,” kata jaksa Edy.

Sementara itu, Tubagus Sukatma, pengacara Atut,  menilai bahwa tuntutan terhadap kliennya tersebut dinilai terlalu berlebihan. “Itu berlebihan, apalagi minta pencabutan hak, dipilih serta memilih,” kata Sukatma setelah persidangan Tipikor usai. Menurut pendapat Sukatma, jaksa pada tuntutannya hanyalah mendasarkan pada penyidikan belaka. “Ada banyak fakta yang tak digunakan,” lanjutnya.

Dia juga mendasari pada keterangan Susi Tur Andayani serta Tubagus Chaeri Wardana pada persidangan tersebut. “Susi juga Wawan dengan jelas menyatakan tak ada keterlibatan, apalagi Susi juga menyatakan permintaan maaf lantaran telah mencatut nama Atut,” tambahnya. Oleh karena itu, pihak tim pengacara segera menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan pekan depan. “Kami berjanji akan buktikan bahwa tak seperti apa yang telah didakwakan dan dituntut,” tegas Sukatma. Kita nantikan saja bagaimana bergulirnya sidang ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *