Thu. Apr 13th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Ahok Mundur Jadi Wagub Jika Taufik Yang Jadi Gubernur

2 min read

Basuki Tjahaja Purnama, selaku Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta menyatakan bahwa ia segera mengundurkan diri apabila Mohamad Taufik, Ketua DPD Gerindra DKI yang jadi gubernur DKI.  Taufik memanfaatkan Perppu No. 1 Tahun 2014 terkait perubahan pemilihan kepala daerah. Sehubungan dengan peraturan tersebut pada Pasal 174 dijelaskan kepala daerah yang mangkat tak secara otomatis digantikan wakilnya. Pengganti dari kepala daerah dipilih DPRD apabila sisa dari masa jabatannya di atas durasi 18 bulan. Atas hal ini, DPRD pun bisa ajukan 2 calon nama sebagai pengganti dari kepala daerah yang telah mangkat tersebut.

“Hebat sekali si Taufik ini sedang cari celah hukum biar Ahok (Basuki) tetap menjadi Wakil Gubernur, ini jadi preseden hukum tak baik. Jadi, menurut tafsiran dia, jika gubernurnya mundur, wakil gubernurnya gak otomatis naik, gubernur dipilih oleh DPRD. Maka nantinya gubernur saya adalah Taufik. Dan kalau ini sampai terjadi, saya memilih berhenti daripada menjadi wakil orang gila semacam Taufik, males banget,” tegas Basuki dengan kesal, dari Balaikota, hari Jumat (24/10/2014). Padahal dalam Pasal 203 Perppu No, 1 Tahun 2014, juga disebutkan bahwa seorang gubernur bisa saja memilih wakil gubernurnya. Tetapi, Taufik malah mencari celah hukum dan menggunakan pasal yang lain pada peraturan itu.

Maka dari itu, Basuki pun enggan untuk memusingkan tafsiran dalam celah hukum dari Wakil Ketua DPRD DKI tersebut. Ia lebih memilih memikirkan bisa merealisasikan program unggulan selama tiga tahun sisa masa pemerintahannya. “Jika memang terjadi semacam itu, negara ini kacau-balau sekali tata negaranya. Kemungkinan dia ini mau nyari pakar hukum keblinger buat ngedukung argumennya dia,” ujar Basuki. Sebelumnya diketahui bahwa, Taufik menilai bahwa UU No. 29 Tahun 2007 terkait kekhususan DKI Jakarta tak mengatur mekanisme dalam pemilihan kepala daerah pengganti apanbila jabatan dilepas di tengah perjalanan. Sedangkan, UU No. 32 Tahun 2004 sudah tak berlaku lagi lantaran terbitnya UU No. 23 Tahun 2014 terkait Pemerintah Daerah. UU ini pun juga tak berlaku kembali usai Presiden SBY mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2014.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *