Wed. Apr 12th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – 3 Penipu Dengan Batu Akik

2 min read

Dilaporkan 3 orang pelaku hipnotis memanfaatkan cincin batu berbatu akik menyasar pengguna sepeda motor. Ketiga pelaku bernama Aji Saputra (25), Syarifudin (30) dan Guntur Sukma Rotama (22), diringkus petugas dari unit Resort Kriminal dari Polsek Metro Tambora, Jakarta Barat. Polisi berhasil mengamankan barang bukti tindak kejahatan dari ketiga tersangka yaitu, 3 sepeda motor, berikut 4 dokumen STNK sepeda motor, sebuah cincin berbatu akik, serta 6 buah jarum jahit.

Komisaris Polisi Dedy Tabrani, Kapolsek Metro Tambora, menyatakan bahwa ketiganya ditangkap hari Kamis (22/5/2014) dari rumah mereka kawasan Cilincing Jakarta Utara. “Mereka juga mengakui bahwa telah melakukan aksinya hingga 10 kali pada sejumlah wilayah di Jakarta, seperti halnya di Tanjung Duren, Gambir dan juga Tambora,” kata Dedy ketika merilis hasil penangkapan tersebut dari Mapolsek Metro Tambora, Sabtu (24/5/2014).

Ia juga sempat menjelaskan, bahwa sebelum melakukan aksi hipnotisnya ketiga orang pelaku tersebut membuntuti korban yang tengah menaiki motor sendirian. “Mereka pada awalnya berpura-pura bertanya pada calon korban pengendara yang tengah lewat, kemudian korban diberi cincin dengan batu akik untuk ungkapan rasa terima kasihnya, lalu pelaku memberitahu pada korban bahwa cincin itu, memiliki khasiat menjadikan penggunanya kebal, serta menyembuhkan penyakit,” katanya.

Guna menyakinkan korban, lanjut Dedy, pelaku kemudian mempraktekkan khasiat milik cincin itu. “Ketiga orang pelaku ini mengiris-iris bagian tangan serta rambutnya dengan menggunakan silet yang sudah tumpul dan telah dipersiapkan sebelumnya,” urainya. Khasiat kebal tersebut baru bisa terbukti asal korban mau memenuhi syarat yaitu dengan meninggal harta dunia. Kemudian, pelaku memberi beberapa jarum jahit serta meminta agar korban berjalan sejauh 250 langkah, dan membuang jarum jahit tadi sebagai pertanda bahwa korban sudah memenuhi persyaratan meninggalkan harta benda miliknya.

“Tak sadar, sepeda motor milik korban dilarikan oleh pelaku, ternyata korban pun sempat pula memberikan handphone serta dompet miliknya pada si pelaku,” jelasnya. Hingga saat ini ketiga pelaku berada dalam tahanan Mapolsek Metro Tambora. Dijerat dengan pasal 378 KUHP terkait penipuan, Ketiganya diancaman dengan hukuman 5 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *