Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – 10 Penyelenggara Pemilu Dipecat DKPP

2 min read

Walau tahapan dalam Pilpres 2014 masih terus berlangsung, akan tetapi pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak hentinya memproses adanya laporan terkait dugaan dalam pelanggaran etik para penyelenggara pemilu. Pada putusan terbarunya, pihak DKPP telah memberhentikan hingga 10 petugas penyelenggara pemillu. “Sejumlah 20 perkara, ada 15 yang sudah kita putus, dengan jumlah teradu ada 103 orang. Sementara salah satu dari yang diadukan merupakan panwas yang rata-rata pada tingkat KPU kabupaten,” terang ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dari kantornya, Jl. MH Thamrin, di Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2014). “Dari sini yang sudah diberikan peringatan ada 29 persen, kemudian yang dipecat ada 10 persen (10 orang),” lanjutnya.

Gelaran sidang dalam pembacaan putusan tersebut dilaksanakan secara maraton tempo sehari kemarin yang dipimpin secara langsung oleh Jimly. Menurut penuturannya, dari jumlah 10 orang yang terpaksa dipecat tersebut terdiri atas 2 kategori, yakni diberhentikan secara tetap dan diberhentikan secara sementara. “Secara tetap, ada ketua KPU Sarmi, lalu ketua KPU di Buol beserta anggotanya, juga 1 dari Panwas DKI, dan 5 orang lainnya diberhentikan secara sementara. Selama proses Pilpres ini tidak boleh terlibat yakni ketua serta anggota KPU di Raja Ampat,” terangnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa DKPP telah memecat ketua KPU Buol, M. Jasin beserta 2 orang anggotanya yang bernama Abdul Halim dengan Aryanto. Nur Hidayat, anggota DKPP mengatakan bahwa ketiga nama penyelenggara pemilu tersebut telah melanggar kode etik. Mereka diketahui telah menolak untuk menyelenggarakan proses pemungutan suara ulang pada beberapa TPS sesuai dengan perintah dari KPU Provinsi. Selain itu, ketiganya pun menolak untuk mengembalikan jumlah suara milik caleg yang telah mereka pindahkan.

Jimly juga sempat menerangkan bahwa dari total 103 nama yang telah diadukan, yang tak terbukti ada 63 orang serta akan segera direhabilitasi namanya. Namun ada 40 orang yang melanggar kode etik. Artinya ada 39 persen yang terbukti, sementara 61 persen sisanya tak terbukti. “Yang tak terbukti ini justru lebih banyak, memang menjadi penyelenggara pemilu lebih rentan diadukan. Kemudian pihak DKPP pun berkewajiban untuk melindungi mereka,” kata mantan ketua MK tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *