Thu. Apr 13th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Lokal – Mahasiswi Jadi Buron Lantaran Pamer Buruan

2 min read

Seorang mahasiswi dari Universitas Negeri Jember (Unej) yang bernama Ida Tri Susanti dicari pihak Kepolisian sebab mengunggah foto seekor Kucing Hutan (Felis Bengalensis) yang sudah tewas pada media sosialnya. Pada kemarin pagi, Unit Resmob Polres Jember datang ke Fakultas MIPA, tempat kuliah Ida. “Memang ada laporan Resmob datang, ada 4 orang, yang jelas petugas ada 4 orang,” ujar Nurul Priyantari, Pembantu Dekan III Fakultas MIPA Unej, kepada media, Minggu (18/10).

Berhubung kampus libur, Nurul pun tidak tahu detail apa tugas 4 anggota Resmob itu. Ia hanya menjelaskan bahwa kedatangan Kepolisian tersebut diterima satpam yang sedang berdinas saat itu. Nurul sendiri sebenarnya sudah mengetahui ada masalah yang melada Ida. Tetapi pihaknya masih belum melakukan koordinasi bersama pihak Dekanat ataupun Rektorat Unej. Alhasil, dari pihaknya masih belum memiliki langkah khusus.

“Saya memang sudah mendengar itu dari kemarin. Saya masih belum sempat menjelaskan, masih belum ada koordinasi. Hari Senin kami lakukan koordansi, sebab bagaimanapun ini masalahnya memang masih ngambang,” katanya. Ida adalah Mahasiswi Fakultas MIPA di Universitas Negeri Jember. Dia mengampu pendidikan Jurusan Matematika angkatan 2013. Selain itu, Ida adalah warga Lumajang yang kost di kawasan Gebang, Manggar, di dekat lokasi SMA 2 Jember.

Berdasar informasi sebelumnya, Ida diketahui mengunggah sejumlah foto hasil buruan berupa Kucing Hutan tersebut. Dia bahkan sempat menambahkan keterangan pada foto itu dengan kalimat, “Hasil buruan hari ini. Nyam.. Nyam..” lebih jauh lagi, di kolom komentarnya Ida bahkan memberitahukan bahwa buruan itu ia dapat dari kawasan Tunjung Rejo.

Lalu foto unggahan Ida itu mendapat bermacam komentar netizen. Satu diantaranya dari Lembaga Protection of Forest dan Fauna (ProFauna) yang merasa geram oleh prestasi Ida berburu tersebut. Melalui akun facebook, mereka menerangkan bahwa satwa Kucing Hutan itu dilindungi Undang-Undang. Satwa tersebut tidak boleh diburu atau diperdagangkan. Bahkan, pelakunya pun akan dijerat dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. Parahnya lagi, Gubernur Jatim Soekarwo melalui akun twitter juga berkomentar “Penegak hukum sudah mendeteksi,”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *