Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Kriminal Terkini -Sindikat Internasional Bawa Sabu Seharga Helikopter Polri

2 min read

Brigjen Pol Deddy Fauzi El Hakim selaku Deputi Pemberantasan BNN, mengatakan jika sabu dengan berat 60 kg telah dibawa oleh seorang sindikat sabu yang berasal dari Iran dengan nilai mencapai Rp. 140 Miliyar. Nilai tersebut tentu lebih besar daripada harga sebuah helikopter yang dimiliki oleh Polri.

“Barang bukti tersebut sabu yang diperkirakan berjumlah 60 hingga 70 kilogram. Ini tentu sangat besar sekali karena sabu mempunyai harga sekitar 1,7 hingga 2 juta Rupiah per gramnya. Jika seandainya diuangkan, sabu tersebut bisa mencapai nilai Rp 140 Miliyar. Harga tersebut bisa melebihi pesawat helikopter yang telah dimiliki oleh Polri.”ujar Deddy Fauzi El Hakim.

Menurut Deddy Fauzi El Hakim, sindikat internasional tersebut tidak hanya akan mengincar Indonesia sebagai mangsa pasar peredaran obat – obatan jenis narkotika tetapi juga tengah menyasar beberapa negara tetangga seperi Selandia Baru ataupun Australia.

Deddy Fauzi El Hakim mengatakan, alasan sindikat tersebut memilih pasar Selandia Baru dan juga Australia dikarenakan harga narkotika berjenis sabu didalam 2 negara tersebut bisa mencapai 4 kali dibandingkan dengan harga jual di Indonesia.

“Jika kita lakukan sebuah penyelidikan, bukan hanya ke Indonesia, tetapi mereka juga akan memasok barang haram tersebut menuju ke Selandia Baru dan juga Australia. Harga narkotika berjenis sabu dalam dua negara tersebut bisa mencapai 4 kali lipat dibandingkan dengan harga disini. Jadi Indonesia, Selandia Baru dan Australia menjadi pasar penjualan narkotika jenis sabu yang sangat menggiurkan bagi para sindikat internasional.”terang Deddy Fauzi El Hakim.

Para tersangka yang telah berhasil diringkus akan diancam untuk dikenai hukuman sesuai dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, dengan ancaman hukuman adalah pidana mati atau penjara seumur hidup dan dikenai denda sebesar Rp. 10 Miliyar.

“Tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal paling tidak mereka akan mendekam dipenjara selama 20 tahun.”tegas Deddy Fauzi El Hakim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *