Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Kriminal – Pengoplos LPG 3 kg di Bekasi Diciduk

2 min read

Adalah B (35) yang diamankan oleh anggota Polda Metro Jaya sebab kedapatan mencampur gas LPG 3 kg ke gas LPG 12 kg. Lantaran aksi nekatnya tersebut, B memang berhasil mendapat keuntungan mencapai ratusan juga tiap harinya. “Si pelaku ini diketahui terhitung telah melakukan aksinya tersebut kurang lebih sudah 4 hari. Selama sehari saja, untuk tabung gas LPG berukuran 12 kg, pelaku ini bisa menjual mulai 400 hingga 500 tabung tiap harinya,” papar Kombes Mujiyono, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, pada Kamis (22/10).

Ia juga menjelaskan bahwa, tersangka B dengan 19 karyawannya yang kini sudah ditetapkan menjadi saksi juga sanggup menjual gas LPG 50 kg sejumlah 100 buah hanya dalam waktu sehari saja. “Karyawan ini bekerja per-shift. Maka dari itu, usahanya ini tidak ada istirahatnya. Nah coba jika kita kalikan. Itu adalah omzet yang amat besar kalau menurut saya,” katanya.

Ia lalu mengimbau kepada para retailer supaya lebih berhati-hati lagi apabila ada seorang yang memborong gas LPG 3 kg. “Saya imbau pada pihak retailer supaya lebih berhati-hati saat menjual gas LPG 3 kg. Sebab pada umumnya para pembeli LPG 3 kilo itukan masyarakat terakhir, atau ke bawah,” sebutnya. “Maka akan tidak mungkin jika warga biasa beli gas dengan jumlah yang besar. Tetapi pelaku ini berhasil mengumpulkan LPG abung hijau itu dalam jumlah besar. Maka dari itu jika melayani pembelian dalam jumlah yang sangat besar, perlu untuk dicurigai. Untuk retailer dari si pelaku ini, kami masih melakukan penyelidikan terkait ataukah tidak,” lanjut Mujiyono.

Diberitakan sebelumnya, B ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya serta Satreskrim Polresta Bekasi dari kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (22/10) pagi, sebab diketahui sedang mengoplos gas LPG 3 kg dalam tabung gas LPG 12 kg.  Kini B telah ditetapkan menjadi tersangka atas jeratan UU Perlindungan Konsumen, UU Migas, dan UU Meteorologi dan TPPU dengan ancaman penjara 5 tahun lebih. Sementara untuk 19 karyawannya, sampai dengan saat ini masih menjadi saksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *