Wed. Apr 12th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Kriminal – Komplotan Pembuat VCD/DVD Bajakan Diciduk

2 min read

Komplotan 2 orang yang menjadi pelaku pembuat VCD/DVD bajakan di kawasan Kab Probolinggo diamankan. Penangkapan terhadap komplotan ini menjadi pengungkapan kasus VCD bajakan sekaligus pelaku pertama kalinya untuk wilayah Jawa Timur 2016 ini. Mereka diamankan dari rumahnya usai polisi menerima laporan resmi dari Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia (APPRI).

Keduanya, yakni Anto Arifin dari Kec Tegalsiwalan dan Hosen Dawafi dari Kec Paiton, warga Probolinggo melakukan penggandaan keping VCD tanpa hak serta menjual kaset VCD/DVD bajakan. Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit laptop, 1 alat scanner, 1 CD ROM external, 1 printer, 1 set speaker, 750 keping CD kosong, 65 keping CD asli dalam kemasan, 200 keping CD dalam kemasan, 25 sampul bajakan, 1 bendel plastik kantong CD serta 1 bendel kertas label CD.

Menurut Sandy, Ketua umum APPRI Indonesia di dalam 1 kaset VCD/DVD apabila di perjual belikan ilegal maka kerugiannya terhitung Rp 200 juta, sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka ada 50 album yang diperjualbelikan. “Kerugian dari APPRI serta negara hingga Rp 10 miliar. Berdasar pantauan, di wilayah Probolinggo menjadi yang paling tinggi penjualan kaset VCD bajakannya. Belakangan pembajakan kaset makin tumbuh, yang ini malah muncul duplikator,” ujar Sandi pada wartawan dari Polres Probolinggo, Senin (18/4/2016).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Mobri Cardo Panjaitan mejelaskan bahwa sehubungan dengan kasus yang ditemukan oleh jajarannya ini menjadi kasus yang pertama kalinya di wilayah Jatim untuk tahun 2016 ini. “Ini adala duplikator, pasca para pelaku lainnya berhasil ditangkap beberapa tahun yang lalu. Kami segera melakukan penangkapan pasca menerima laporan serta surat tugas dari pihak APPRI,” kata Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya yang telah merugikan negara tersebut, kini keduanya terjerat oleh UU hak cipta No 28 tahun 2014 pasal 113 ayat 4 yang disertai oleh ancaman paling tidak 10 tahun kurungan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *