Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Internasional – Malaysia Larang Koran Katolik Pakai Kata ‘Allah’

2 min read

 

Dari negeri Jiran dilaporkan, pihak pemerintah Malaysia memenangkan putusan pengadilan banding Malaysia dan kemudian melarang pemakaian kata “Allah” untuk menyebut “tuhan” pada terbitan surat kabar mingguan Katholik, Herald, pada hari Senin 12 Oktober 2013 kemarin.  Imbasnya, keputusan tersebut juga serta merta menghapus izin Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur yang dirilis pada tahun 2009 lalu yang isinya memperbolehkan para penganut Katolik Roma memakai kata Allah

Dewan hakim dari pengadilan banding tersebut adalah Abdul Aziz Abdul Rahim, Mohd Zawawi Salleh dan Mohamed Apandi Ali yang mana diketahui bahwa kesemuanya adalah orang muslim. Mereka sepakat bahwa kata “Allah” merupakan eksklusif yang dimiliki oleh umat Islam. Apandi Ali menyatakan bahwa kata “Allah” bukanlah merupakan bagian integral dari kepercayaan Kristiani. “Pemakaian kata Allah dikhawatirkan akan membingungkan masyarakat,” tegasnya.

Memang kata “Allah” adalah kata dari bahasa Arab yang pada umumnya digunakan juga dalam bahasa Melayu untuk menyebut Tuhan. Dilketahui bahwa, etnis Melayu mencakup 60 persen dari total 28 juta warga Malaysia, sedangkan etnis keturunan Cina mencapai lebih dari 25 persen, dan sisanya adalah keturunan India. Warga Kristen terhitung mencapai 9 persen dari total seluruh penghuni Malaysia.

Menurut penjelasan yang didapat dari Sekretaris Jenderal Dewan Gereja Malaysia, bahwa kata “Allah” memang sudah digunakan oleh para penganut agama Kristiani Malaysia selama berabad abad lamanya dalam Injil Malaysia. Atas dasar tersebut, Dewan Gereja Malaysia (CCM) tetap menggunakan kata “Allah” dalam kitab Injil Malaysia, demikian dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Gereja Malaysia Hermen Shastri. Kemudian begitulah akhirnya Mingguan Herald mengadaptasi kata “Allah” dalam setiap terbitannya.

Akan tetapi di sisi lain, pihak pemerintah tetapMalaysia bersikeras bahwa “Allah” hanya diperuntukkan bagi umat Islam, karena dikhawatirkan penggunaannya oleh pihak lain akan membingungkan umat Islam. Pada tahun 2008 silam, pemerintah Malaysia mengancam akan menarik izin surat kabar Katolik, Herald, di Malaysia jika masih menggunakan kata Allah. Sebenarnya, Pengadilan tinggi telah memutuskan bahwa sebenarnya kata “Allah” bukanlah eksklusif milik umat Islam, tetapi bisa dipakai oleh siapapun. Kemudian pemerintah Malaysia mengajukan banding dan akhirnya mereka memenangkan putusan dewan banding tersebut.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *