Wed. Apr 12th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Baru Nasional – Biaya Nikah KUA Gratis S/D Rp 600 Ribu

2 min read

Diberitakan bahwa sebuah tim gabungan Kemenkum HAM, Kemenko Kesra, serta Kemenag dan Kemenkeu tengah mengolah berapa besaran biaya untuk pernikahan yang ditangani oleh Kantor Urusan Agama (KUA) pada rancangan Peraturan Pemerintah. Biaya terkait pernikahan tersebut diusulkan mulai dari gratis sampai dengan paling besar mencapai Rp 600 ribu.

“Kalaupun dulu ada aturan dalam PP nomor 47 tahun 2004 terkait pengaturan besarnya biaya pencatatan nikah pada KUA adalah sebesar Rp 30 ribu, sedangkan pada kenyataannya masih banyak masyarakat meminta menikahkan meki di luar dari jam kerja ataupun pada hari libur dan hal ini pun harus dilayani, ada juga lokasi yang terkadang tak mudah dijangkau, dari pelosok wilayah. Maka sebab itu akhirnya dicabutlah peraturan tersebut. Kemudian muncullah keresahan dan kebingungan dari masyarakat mau ngasih apa gak ke pak penghulunya,” terang Agus Sartono dari Deputi 4 Menko Kesra bidang Pendidikan dan Agama

Agus berkesempatan untuk menyampaikan hal tersebut saat jumpa pers bersama dari kantor Kemenko Kesra, Jl. Medan Merdeka Barat, kawasan Jakarta Pusat, hari Jumat (7/2/2014). Gelaran jumpa pers bersama tersebut turut dihadiri juga oleh Abdul Jamil selaku Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Agus Hariyadi, Dirjen Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM serta Kasnadi, Dirjen Anggaran Kemenkeu.

“Sedangkan untuk berapa biaya operasional KUA tiap bulannya hanya berkisar antara Rp 2,2 juta setiap satu KUA. Hal ini membuat kemampuannya tak mencukupi, maka dari itu masyarakat pun cenderung jadi lebih suka untuk memberikan amplop. Makanya ini perlu kita buat aturannya. Akhirnya untuk saat ini dibuat menjadi 3 skema,” lanjutnya.

Ketiga Skema tersebut antara lain:
1. Untuk masyarakat yang miskin dalam hal ekonomi, maka biaya menikah ditetapkan gratis.
2. Untuk masyarakat yang melakukan pernikahan di KUA akan dikenakan biaya sebesar Rp 50 ribu.
3. Dan untuk masyarakat yang mengadakan pernikahan di luar KUA, maka kan dikenakan biaya Rp 600 ribu.

Usulan terkait besarnya biaya nikah, dilanjutkan Agus, rencananya akan diajukan kepada Kemenag, lalu dari pihak Kemenag akan dibawa lagi menuju Kemenkum HAM. “Setelah Kemenkum HAM, akan ada pengawalan lalu dikirim ke Setneg, lalu diteken, akhirnya diajukan kepada Presiden,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *