Thu. Apr 13th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Terkini Baru – Tuntut Ganti Rugi Lahan, 17 Orang Di Tangkap

2 min read

Demonstrasi menuntut penyelesaian ganti rugi lahan yang melibatkan sekitar 50 warga adat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, hari Rabu, 5 Februari 2014 telah dibubarkan paksa oleh para aparat kepolisian. Ada sekitar 17 orang telah diamankan polisi di Mapolres Berau.

Keterangan yang telah didapat, puluhan orang tersebut pada sekitar pukul 11.00 WITA melakukan unjuk rasa ke jalan hauling pada sebuah perusahaan batu bara yang terdapat di Kecamatan Teluk Bayur, Berau. Kedatangan para demonstran yang berjumlah puluhan itu secara tiba – tiba dan tidak ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian.

“Mereka menyuarakan tentang ganti rugi lahan sekitar 21 hektar meskipun saat ini sedang terjadi sengketa antara 2 kelompok para petani. Padalah dalam aturan yang terdapat pada undang –undang dijelaskan bahwa 3 hari sebelum melakukan unjuk rasa, mereka harus memberitahukan hal ini kepada pihak kepolisian dengan menggunakan surat tertulis.”ujar Kombes Pol Fajar Setiawan selaku Kabid Humas Polda Kaltim ketika dikonfirmasi pada Rabu, 5 Februari 2014 malam.

Setelah mengetahui adanya demonstrasi, Polres Berau menerjunkan beberapa personel untuk melakukan pengawalan terhadap aksi para warga tersebut. Akan tetapi telah diketahui, beberapa orang membawa senjata tajam berjenis mandau dan juga senjata tradisional berjenis sumpit.

“Karena tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian, pukul 17.00 WITA sore tadi telah kami bubarkan dan semua orang tersebut di amankan ke Mapolres Berau. Setelah melakukan pemeriksaan, sekitar 17 orang diketahui membawa benda tajam sedangkan sisanya telah kami pukangkan.”ungkap Fajar.

“17 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih intensif dengan barang bukti senjata tajam. Membawa benda tajam itu melanggar UU Darurat dan akan dikenai ancaman kurungan lebih dari 5 tahun.”

“Hingg sekarang, situasi di Berau masih kondusif. Kami menghimbau jika warga masyarakat hendak demonstrasi atau unjuk rasa sebaiknya melakukan izin kepada kami. Unjuk rasa itu dibolehkan karena telah diatur didalam Undang – undang tetapi tidak diperkenankan membawa benda tajam.”

“Yang pasti, para penyidik mempunyai wewenang apakan 17 orang yang kami amankan tersebut akan ditahan atau bebas dalam waktu kurang lebih 1 x 24 jam. Yang jelas saat ini mereka tengah diamankan dan diperiksa di Mapolres.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *