Mon. Apr 17th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Bejat! 5 Pria di Sultra Perkosa Wanita di Bawah Umur Secara Bergiliran

2 min read

Bejat! 5 Pria di Sultra Perkosa Wanita di Bawah Umur Secara Bergiliran – Bejat! Lima orang pria di Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi karena tega memperkosa seorang wanita yang masih di bawah umur secara bergiliran.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedy Hartoyo saat dimintai konfirmasi pada Senin (16/11/2020) mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah korban yang masih berusia 15 tahun melaporkan kejadian yang dialaminya pada Sabtu (24/10/2020). Aksi pemerkosaan itu sendiri terjadi pada Rabu (4/12/2019) tepatnya di Desa Lapandewa Kaindea, Sampolawa, Buton Selatan.

AKP Dedy menjelaskan sejak menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan upaya pengejaran terhadap para pelaku selama 2 pekan. Dalam proses pengejaran, kami turut dibantu oleh masyarakat, Resmob Polda Malut, dan kami juga membentuk tim khusus yang terdiri dari Satintelkam, Satnarkoba, dan Polsek Sampolawa. Kami lakukan pengejaran dalam waktu 2 minggu di atas bukit yang terletak di Desa Tira, di dalam sebuah goa di Desa Tira.

AKP Dedy mengatakan para pelaku kabur ke area perbukian, perkebunan, dan masuk ke dalam goa, setelah korban membuat laporan ke polisi. Para pelaku melarikan diri tidak bersama-sama.

Selain mengejar kelima pelaku, polisi juga mengedukasi ke pihak keluarga pelaku. Hingga pada akhirnya, kelima pelaku yang masing-masing berinisial SA, SD, LK, LA, dan I mau menyerahkan diri ke Polres Buton.

Empat pelaku akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Kamis (12/11/2020). Sedangkan tersangka I baru menyerahkan diri pada Sabtu (14/11/2020).

AKP Dedy mengatakan ada 3 pelaku yang sudah dewasa, dan 2 pelaku lagi masih di bawah umur.

Kasus tersebut berawal ketika tersangka SA menggelar pesta minuman keras bersama dengan rekan-rekannya. Lalu SA menjemput korban, setelah itu memperkosa korban secara bergilir.

AKP Dedy mengatakan modusnya tersangka SA menjemput korban yaitu untuk di ajak jalan-jalan ke acara joget. Setelah itu, SA bersama rekan-rekannya membawa korban kemudian disetubuhi oleh para tersangka secara bergiliran di belakang sebuah rumah gubuk yang terletak di Desa Lapandewa Kaindea, Kecamatan Sampolawa, Buton Selatan.

Dan lebih kejamnya lagi, para pelaku juga merekam aksi pemerkosaan secara bergiliran itu. Polisi masih melakukan pendalaman apakah video asusila itu sempat disebarkan sehingga membuat pelaku bisa saja dijerat UU ITE.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) juncto Pasal 76D dan Pasal 82 Aayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *