Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Nasional – Seorang Laki-laki Di Bacok Saat Membeli Nasi Goreng

2 min read

Pembacokan terjadi pada seorang laki-laki disebuah Kampung Rawa Lintah RT 01/01, Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Kamis (29/9) malam hari. Dari kejadian tersebut korban AM mengalami luka bacok di bagian kepala serta lehernya. Saat itu korban berusaha untuk mempertahankan barang miliknya dari para perampok. Perampok tersebut diketahui terdiri dari 2 orang.

Seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Metro Bekasi yaitu Kombes Awal Chairudin, bahwa kejadian tersebut berawal dari korban yang saat itu bersama temannya yaitu B (19), sedang membeli nasi goreng disebuah pinggir jalan ditempat kejadian. Saat asik menyantap makanan, korban di datangi oleh dua orang perampok yang meminta harta miliknya.

“Ketika korban mempertahankan harta miliknya, kedua pelaku semakin marah”, jelas Awal.

Kedua perampok tersebut langsung mengeluarkan sebuah celurit serta menodongkan kepada korban. Saat korban berusaha untuk menghindar dari serangan perampok tersebut, ia malah terkena celurit hingga mengenai kepala korban dan juga leher korban. Setelah melakukan perbuatannya, kedua perampok tersebut langsung melarikan diri menggunakan motor.

Setelah pihak kepolisian melakukan pencarian selama beberapa jam, kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap. Diketahui kedua pelaku tersebut berinisial FKH dan juga HY. Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa sebuah telepon berjenis Blackberry Z10. Keduannya kemudian di bawa ke Malposek Tambun oleh para petugas untuk proses lebih lanjut.

“Kami sudah menyita beberapa barang bukti yang berupa dua bilah clurit dan ponsel Blackberry Z10”, imbuhnya.

Dari keterangan FKH kepada pihak kepolisian, sebelumnya juga sudah melakukan perampokan di sebuah Jalan Gatot Subroto, Desa Karangasih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.  Dari tendakannya tersebut, ia mendapatkan sebuah ponsel yang diketahui milik korban yang sedang duduk ditepi jalan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya harus mendekam di penjara Polsek Tambun. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang perampokan selama 5 tahun. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh warga jika mengetahui tindak kejahatan seperti itu, harap segera melaporkan. Dan selalu berhati-hati saat menemui pelaku kejahatan seperti itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *