Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – Ibu Kandung Menyuruh Selingkuhan Untuk Meniduri Anaknya

2 min read

Pihak kepolisian menangkap dua orang yaitu Eka Hendri (34), dan Tety Ernawati (47) yang diketahui telah menjadikan anak sebagai budak seks. Dari informasi yang telah didapat, Tety Ernawati ibu kandung anak tersebut yang memaksa anaknya sendiri untuk menjadi budak seks pasangan selingkuhannya.

Anak tersebut masih tergolong ABG, yaitu anak baru gede yang berusia 17 tahun, ia berinisial CD. Selama 3 tahun laki-laki yang diketahui adalah selingkuhan ibunya tersebut, menggunakannya untuk pemuas nafsu. Kejadian tersebut berawal ketika Tety merasa curiga terhadap anaknya apa sudah tidak perawan. Saat kejadian tersebut korban dalam keadaan masih berusia 14 tahun. Ia pun langsung menyuruh selingkuhannya tersebut untuk meniduri anaknya, dan membuktikan apa anak tersebut masih perawan.

Hal tersebut juga dijelaskan oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Faisal Majid, bahwa ibu korban merasa curiga terhadap anaknya yaitu korban, apa masih perawan atau tidak. Dengan itu dia menyuruh pasangan selingkuhannya agar mengetes keperawanannya dengan cara ditiduri. Setelah mendapatkan tawaran tersebut, tersangka Eka langsung menerima. Akan tetapi korban menolak untuk melakukannya. Tety pun tidak pantang menyerah, ia mengancam korban akan meracuninya dengan obat serangga jika ia tidak menurutinya.

Korban pun lama-lama menuruti kemauan tersangka karena takut dengan ancaman. Naasnya, perbuatan tersebut terus berulang, tersangka mengulangi perbuatannya, bahkan hal tersebut juga diketahui oleh ibu korban yaitu Tety. Setiap tersangka datang kerumah, Tety pun selalu meminta anaknya tersebut untuk melayani kekasih selingkuhannya jika ia sedang datang bulan. Terkadang seminggu dua kali tersangka Eka datang kerumah korban. “Layani papa dulu”, kata ibunya.

Setelah berhubungan selama tiga tahun lamanya, korban pun akhirnya hamil berusia 11 minggu. Dan kedua tersebut mendapatkan hukuman kurungan penjara 15 tahun sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dan saat ini korban tinggal bersama ayah kandungnya. Kondisi korban pun sangat mengenaskan, ia merasa trauma atas perlakuan yang dilakukan oleh ibunya dan pasangan selingkuhannya tersebut. pihak keluarga korban pun berharap kepada pihak kepolisian untuk memberikan hukuman yang sesuai kepada kedua tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *