5 Komplotan Pencuri Mobil di Deli Serdang Ditangkap, Satu Diantaranya Anak Korban
1 min read5 Komplotan Pencuri Mobil di Deli Serdang Ditangkap, Satu Diantaranya Anak Korban – Lima orang komplotan pencuri mobil di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara berhasil diringkus polisi. Saat dilakukan penangkapan, ternyata salah satu pelaku merupakan anak kandung korban.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi pada Senin (2/12/2019) mengatakan kami berhasil menangkap lima orang komplotan pencurian mobil milik Pratikno (60) yang merupakan warga Desa Lalang, Sunggal. Namun salah satu dari lima pelaku merupakan anak perempuan korban berinisial SP (30).
Yasir
mengatakan empat pelaku lainnya yang ditangkap yakni berinisial HA alias Irul
(41), RU (39), ER (35), dan RI alias Iwan (35). Dan satu orang berinisial HE
masih buron.
Yasir menyebut kelima pelaku ditangkap dengan peran yang berbeda-beda. Yang menyuruh untuk melakukan pencurian mobil itu adalah anak kandung korban sendiri.
Pencurian mobil pikap tersebut terjadi pada
Selasa (26/11/2019) di rumah korban yakni di Desa Lalang, Sunggal. Awalnya
pelaku SP mengambil kunci mobil milik orang tuanya. Lalu pergi bersama ER untuk
mencari orang yang bisa mencuri. Kemudian mereka bertemu dengan HA dan
memintanya untuk membawa teman yakni HE yang bisa mengemudikan mobil.
Yasir mengatakan setelah bertemu, mereka
langsung menggasak mobil korban. Setelah berhadil dicuri, mobil itu
disembunyikan di rumah tersangka RI alias Iwan. Dan selanjutnya menghubungi
tersangka RU untuk mencari calon pembeli mobil hasil curian itu.
Belum sempat menjual mobil itu, polisi telah
lebih dulu mengamankan mobil pikap jenis Grand Max dan uang tunai senilai Rp
3,85 juta.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat
dengan Pasal 363 subsider Pasal 367 KUHP dan terancam hukuman 7 tahun penjara.