3 WNA Diduga Terlibat Prostitusi Terjaring Razia Satpol PP di Hotel Jakpus
1 min read3 WNA Diduga Terlibat Prostitusi Terjaring Razia Satpol PP di Hotel Jakpus – Dalam razia hotel di daerah Jakarta Pusat, ada tiga warga negara asing (WNA) yang terjaring. Diduga ketiganya terlibat prostitusi yang diundang oleh wanita WNI. Kasus ini tengah didalami oleh pihak Imigrasi.
Ketiga WNA tersebut terjaring razia Satpol PP pada Rabu (31/7/2019). WNA berinisial HA (17) dan SM (15) berasal dari Afganistan serta DC (42) berasal dari Nigeria itu kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Is Edy Eko Putranto pada Kamis (8/8/2019) mengatakan ketiga WNA tersebut kepergok tengah bersama wanita asal Indonesia di dua kamar hotel. Mereka diduga bukan pasangan suami-istri.
Saat dirazia, ketiga WNA itu juga tidak dapat
menunjukkan dokumen keimigrasiannya. Edy menjelaskan ketika diperiksa di kantor
Imigrasi, HA dan SM mempunyai kartu UNHCR. Sedangkan DC di ketahui telah
tinggal melebihi izin yang diberikan kepadanya.
Edy mengatakan dari hasil penyelidikan, HA dan
SM datang ke hotel tersebut karena diundang oleh wanita Indonesia.
Diketahui, dua WNA asal Afganistan itu merupakan
pengungsi yang berada di bawah naungan LSM Save The Children. Rencananya, keduanya
akan dikembalikan ke penampungan pengungsi di daerah Mampang untuk dilakukan
pembinaan sementara WNA asal Nigeria akan dilakukan tindakan administratif.
Disisi lain, Kasi Intelijen dan Penindakan
Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Ruhiyat Tolib menuturkan pihak Imigrasi
tidak bisa melakukan penindakan begitu saja atas dugaan kasus prostitusi yang
menjerat ketiga WNA tersebut. Pihak Imigrasi hanya merekomendasikan saja.
Ruhiyat mengatakan jika mereka melakukan tindak
pidana misalnya merampok, mencuri, dan lain-lain, baru bisa dihukum.