3 Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Kantor DPRD Sumut Berhasil Ditangkap Polisi
2 min read3 Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Kantor DPRD Sumut Berhasil Ditangkap Polisi – Tiga pelaku pencurian modus pecah kaca mobil di Kantor DPRD Sumatera Utara (Sumut) berhasil ditangkap polisi. Dua di antaranya ditembak kaki karena melawan saat hendak ditangkap.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak saat dikonfirmasi pada Selasa (14/1/2020) mengatakan ketiganya ditangkap secara terpisah yaitu Arnold Tambunan (50), warga Tanjung Gusta, Medan Helvetia; Mulyadi, warga Indralaya Utara, Sumatera Selatan; dan M Ridwan (48), warga Binjai.
Ketiga tersangka menggondol uang sebanyak Rp 60 juta milik korban bernama Hamdan Rifai Ginting (37) yang diduga diletakkan di mobil miliknya itu. Kejadian itu terjadi pada 13 Desember 2019 di parkiran kantor DPRD Sumatera Utara yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Medan.
Kejadian itu bermula saat korban memarkirkan
mobilnya di kantor DPRD Sumut usai mengambil uang dari bank. Namun, ketika
kembali, korban sudah mendapati kaca mobilnya dalam kondisi pecah, sementara uang
yang ditinggalkan di dalam mobilnya juga raib.
Maringan menyebut korban kemudian melapor ke
pihak kepolisian. Atas laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan dan
mendapat informasi terkait keberadaan pelaku di Gang Kasih, SM Raja, Medan.
Lalu, pada Minggu (12/1/2020) petugas segera mengamankan pelaku atas nama Arnold
Tambunan.
Kemudian, dari keterangan Arnold, identitas kedua
tersangka lainnya pun terungkap. Petugas langsung mengejar kedua tersangka dan
berhasil menangkap M Ridwan di Jalan Binjai Gang Horas.
Pada keesokan harinya, petugas berhasil
mengetahui keberadaan satu pelaku lainnya di Bandara Kualanamu. Hingga
akhirnya, pelaku berhasil ditangkap.
Maringan menambahkan kedua tersangka itu terpaksa
diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya karena berusaha kabur dan
menyerang petugas.
Ketiga tersangka kemudian dibawa ke
Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Rupanya, ketiganya juga
residivis kasus pencurian yang dilakukan beberapa tahun lalu.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil curian dari
mobil milik korban sudah dibagi oleh ketiga tersangka dan telah habis
dipergunakan oleh mereka.
Korban mengaku saat kejadian uangnya raib
sebesar Rp 80 juta. Namun, para pelaku mengaku hanya Rp 60 juta. Namun, itu sudah tak
jadi masalah yang terpenting ketiganya tetap dijerat Pasal 363 KUHP.