Sat. Apr 15th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Untuk Merangsang Nafsu Birahi, Pria di Tuban Nekat Jadi Begal Payudara

2 min read

Untuk Merangsang Nafsu Birahi, Pria di Tuban Nekat Jadi Begal Payudara – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku begal payudara di Tuban. Dia nekat melakukan perbuatan asusila tersebut hanya karena ingin merangsang nafsu birahinya.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Arifin (30) yang merupakan warga Kecamatan Jenu, Tuban. Di hadapan polisi, dia mengaku sudah 5 kali menjalankan aksi begal payudara.

Arifin saat jumpa pers di Mapolres Tuban, pada Selasa (3/11/2020) menuturkan jadi setelah berbuat cabul atau melakukan begal payudara itu, dirinya langsung pulang untuk berbuat onani, sembari membayangkan payudara korbannya.

Penangkapan itu dilakukan setelah pelaku melancarkan aksi begal payudara terhadap korbannya yang berusia 37 tahun di Jalan Merakurak, pada dua hari yang lalu. Korban yang merasa telah dilecehkan langsung menghubungi suaminya melalui sambungan telepon untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri saat dimintai konfirmasi pada Selasa (3/11/2020) mengatakan jadi antara pelaku dan suami korban sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Hingga akhirnya pelaku berhasil tertangkap dan kemudian diamankan di balai desa serta disaksikan oleh kepala desanya. Di hadapan kades, pelaku akhirnya mau mengakui semua perbuatannya. Setelah itu, pelaku dibawa ke kantor polisi dan kami amankan.

AKP Yoan menambahkan korban menjadi sasaran pelaku begal payudara ketika hendak pulang usai berbelanja dari pasar. Jadi saat itu, pelaku tidak memakai helm, jadi mudah untuk dikenali.

Ketika dilakukan pengembangan kasus di beberapa lokasi dan laporan, pelaku rupanya sudah lima kali melakukan aksi begal payudara, dengan korban yang berbeda-beda. Lima kali aksinya itu masing-masing-masing dilakukan di Kecamatan Semanding sebanyak empat kali dan satu kali dalam aksinya yang terakhir di Kecamatan Merakurak.

Pelaku mengaku sudah melakukan aksi begal payudara itu pada pagi hari atau sore hari mulai bulan September 2020 lalu dan tanpa memakai helm saat melakukan aksi asusilanya itu. Atas perbuatannya, tim penyidik Satreskrim Polres Tuban akan menjerat tersangka dengan Pasal 290 KUHP dan terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara, atau Pasal 281 KUHP dan terancam hukuman 2,8 tahun kurungan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *